Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Mahang Sungai Hanyar Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 19 Januari 2011 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama AMBERAN karena sakit dan dikebumikan di Pemakaman Muslimin RT 02;
- Memerintahkan kepada pegawai kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama AMBERAN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |