Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan perbaikan nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk, NIK 630706181271001 maupun Kartu Keluarga No. 6307060605100001 milik Pemohon yang semula tertulis nama Pemohon DEVECE ALRIANOR menjadi DEVECY ALRIAN NOOR, Tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis 18-12-1971 menjadi 18 Mei 1971,
- Menetapkan perbaikan nama Ayah dan Ibu Pemohon yang terdapat dalam Kartu Keluarga No. 6307060605100001 milik Pemohon yang semula tertulis TABERANI menjadi TABRANIE NOOR ACHMAD dan nama Ibu semula tertulis RAMLAH, menjadi St. RAMLAH NOOR
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
|