Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
JUNAIDI Alias JUN Bin RIPA’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1715 /O.3.15/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias JUN Bin RIPA’I[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias JUN Bin RIPA’I pada hari Jumat Tanggal 24 April 2026, sekira pukul 17.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, yang bertempat di Jalan H. M. Syarkawi RT.007 RW.003, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa menghubungi seseorang melalui telepon Whatsapp dengan nama kontak “HST” untuk menanyakan tentang ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa memesan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian seseorang dengan nama kontak whatsapp  “HST” tersebut memberikan harga perpaketnya seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menyepakati harga tersebut lalu masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di Desa Pudak Sategal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menuju ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor LEXI warna putih dengan nopol yang terpasang DA 6739 UBK serta membawa uang sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa dihubungi oleh Saudara “HST” untuk menemui seseorang yang tidak dikenal yang telah menunggu di jalan umum dekat RSU Syifa Medika, lalu Terdakwa dengan orang yang tidak dikenal tersebut dengan motor masing-masing menuju ke Toko Agen BRILINK untuk mengirimkan uang pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada anak buah dari Saudara “HST” untuk membantu Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu-sabu ke rekening Bank Mandiri atas nama M. ZAIN yang terbagi menjadi 2 (dua) kali transfer, yang pertama sejumlah Rp13.960.000,- (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan biaya admin BRILINK di tempat tersebut sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), setelah melakukan transfer tersebut Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke Saudara “HST” melalui pesan whatsapp. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 17.20 WITA Terdakwa dibawa oleh anak buah dari Saudara “HST” untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di dalam gang Jl. H. M. Syarkawi RT.007 RW.003, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal lagi, lalu seseorang yang tidak di kenal tersebut menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang langsung Terdakwa terima dan Terdakwa menyimpannya di kantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meninggalkan tempat tersebut ke arah pulang;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA di Jl. H. M. Syarkawi RT.007 RW.003, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA yang merupakan anggota satuan reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu diduga mengandung zat methaphetamine yang merupakan Narkotika gol I dengan berat kotor 7,77 (tujuh koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 7,29 (tujuh koma dua sembilan) gram, 4 (empat) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana Terdakwa, lalu  1 (satu) buah handphone OPPO warna Biru dengan nomor Whatsapp terpasang +6281256889668 dan Nomor IMEI (slot 1) 863634046075091 IMEI (slot 2) 863634046075083 saat itu diletakkan dikantong bagian depan baju Terdakwa, kemudian 1 (satu) Unit Sepeda Motor LEXI Warna Putih dengan Nopol yang terpasang DA 6739 UBK Nomor Rangka MH3SEF310JJ075069 dan Nomor Mesin E31VE-0097955 yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bertujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan berupa uang dari selisih harga beli dan harga jual kepada orang lain serta keuntungan berupa dapat mengonsumsi Narkotika jenis sabu -sabu tersebut secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang disita dari Terdakwa No. Lab : 0549/NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt.Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Charles.M. Panjaitan, S.H.,M.M. selaku Kaur Psikobaya Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti Nomor : 0856/2026/NF dengan kesimpulan berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor : 500/175/DISDAG/2026, tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST.M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :

Berat Kotor

:

7,77 (tujuh koma tujuh tujuh) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

0,24 (nol koma dua empat) gram x 2 (dua) = 0,48 (nol koma empat delapan) gram

Berat Sabu Bersih

:

7,29 (tujuh koma dua sembilan) gram

Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

Berat Sabu yang disisihkan (Tes KIT)

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

Sisa Sabu Bersih setelah disisihkan

:

7,19 (tujuh koma satu sembilan) gram

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis atau dalam rangka melakukan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

Atau

 

Kedua

------Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias JUN Bin RIPA’I pada hari Jumat Tanggal 24 April 2026, sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, yang bertempat di Jalan H. M. Syarkawi RT.007 RW.003, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA beserta anggota satuan reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. H. M. Syarkawi RT.007 RW.003, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, menindak lanjuti informasi tersebut Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA beserta anggota satuan reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA di Jl. H. M. Syarkawi RT.007 RW.003, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA memberhentikan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu diduga mengandung zat methaphetamine yang merupakan Narkotika gol I dengan berat kotor 7,77 (tujuh koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 7,29 (tujuh koma dua sembilan) gram, 4 (empat) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang disimpan di dalam kantong celana Terdakwa, lalu  1 (satu) buah Handphone OPPO warna Biru dengan nomor whatsapp terpasang +6281256889668 dan Nomor IMEI (slot 1) 863634046075091 IMEI (slot 2) 863634046075083 saat itu diletakkan dikantong bagian depan baju Terdakwa, kemudian 1 (satu) Unit Sepeda Motor LEXI Warna Putih dengan Nopol yang terpasang DA 6739 UBK Nomor Rangka MH3SEF310JJ075069 dan Nomor Mesin E31VE-0097955 yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana tersebut milik Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Desa Pudak Sategal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang disita dari Terdakwa No. Lab : 0549/NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt.Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Charles.M. Panjaitan, S.H.,M.M. selaku Kaur Psikobaya Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti Nomor : 0856/2026/NF dengan kesimpulan berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor : 500/175/DISDAG/2026, tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST.M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :

Berat Kotor

:

7,77 (tujuh koma tujuh tujuh) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

0,24 (nol koma dua empat) gram x 2 (dua) = 0,48 (nol koma empat delapan) gram

Berat Sabu Bersih

:

7,29 (tujuh koma dua sembilan) gram

Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

Berat Sabu yang disisihkan (Tes KIT)

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

Sisa Sabu Bersih setelah disisihkan

:

7,19 (tujuh koma satu sembilan) gram

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis atau dalam rangka melakukan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya