Dakwaan |
-------------“ Bahwa Terdakwa HARJU Anak Dari KARONOK pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 23.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WITA, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Batu Kiting Desa Hinas Kanan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa ada menghubungi Saksi ANTON anak dari RIWAN (berkas perkara terpisah) untuk mengajaknya jalan-jalan pergi ke Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebelum pergi dari rumah Terdakwa ada mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar besi 2 (dua) cm, panjang hulu 8,5 (delapan koma lima) cm, panjang kumpang 18,5 (delapan belas koma lima) cm, dan lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) cm dari dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa kemudian diselipkan dibagian celana pinggang sebelah kiri, setelah mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam Terdakwa menuju kerumah Saksi ANTON yang berada di Rantau Parupuk Desa Datar Ajab Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa, setelah bertemu dengan Saksi ANTON, Terdakwa dan Saksi ANTON melanjutkan perjalanannya ke Desa Haruyan Dayak Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan sesampainya di jembatan Desa Hantakan Kecamatan Hantakan ada Saksi NUGROHO dan Saksi FIRMAN beserta anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah sedang melaksanakan razia, kemudian Terdakwa dan Saksi ANTON diminta untuk berhenti dan turun dari sepeda motor, setelah Terdakwa dan Saksi ANTON turun dari sepeda motor kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Saksi NUGROHO dan Saksi FIRMAN, dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat, yang mana 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut ditemukan Petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah dibagian celana pinggang sebelah kiri Terdakwa, selain itu Saksi NUGROHO dan Saksi FIRMAN juga menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris di celana bagian pinggang sebelah kiri Saksi ANTON selanjutnya Saksi NUGROHO dan Saksi FIRMAN ada menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut, Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Saksi NUGROHO dan Saksi FIRMAN juga ada menanyakan tentang surat ijin senjata tajam tersebut, namun Terdakwa dan Saksi ANTON tidak memilikinya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANTON beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa senjata tajam tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara meminta dari ayah Terdakwa dan senjata tajam tersebut sudah dikuasai oleh Terdakwa selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar besi 2 (dua) cm, panjang hulu 8,5 (delapan koma lima) cm, panjang kumpang 18,5 (delapan belas koma lima) cm, dan lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) cm adalah untuk menjaga diri karena takut diganggu oleh orang lain;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah mendulang emas dan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa bukan sebagai penunjang pekerjaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400.6/010/B.GTKBUD/DIK/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 20 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Masrusriawan, S.A.P selaku Plt. Kasi Kesenian dan Kebudayaan yang menerangkan dan menyatakan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar besi 2 (dua) cm, panjang hulu 8,5 (delapan koma lima) cm, panjang kumpang 18,5 (delapan belas koma lima) cm, dan lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) cm bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
- Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan merupakan benda pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan undang-undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948.“--------------------------------------------------------------------------------------------------- |