Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Des. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2021/PN Brb |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Des. 2021 |
Nomor Surat |
15 Desember 2021 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDI MAHMUDI, SH.,MH.I | Salasiah,S.E. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BPD Desa Hilir Banua Kec.Pandawan Kab.HST | 2 | Panitia PILBAKAL Desa Hilir Banua Kec. Pandawan Kab.HST | 3 | PJS Pembakal Habibullah,S.Pd Desa Hilir Banua Kec.Pandawan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Calon Pembakal Nomor Urut Dua Bapak Herman Manurung Desa Hilir Banua |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
100.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan  penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renten untuk membayar ganti rugi. kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Kerugian imateril sebersar Rp. 50.000.000( Lima Puluh Juta Rupiah )
- Menghukum tergugat serta turut tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a qou.
SUBSIDAR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex a qou et bone) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |