Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
LILY HERNADY Alias HAJI LILI Bin H. RIDUAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1902/O.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILY HERNADY Alias HAJI LILI Bin H. RIDUAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------“Bahwa Terdakwa LILY HERNADY Alias HAJI LILI Bin H.RIDUAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan M. Ramli RT.014 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan M. Ramli RT.014 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait Terdakwa, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendatangi dan memasuki rumah Terdakwa dengan cara menendang pintu rumah Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa mencoba melarikan diri dan melemparkan 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram ke samping rumah Terdakwa, namun Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.30 WITA, bertempat di Jalan M. Ramli RT.014 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah Terdakwa, lalu  Saksi  AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah dari Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram di tanah samping rumah Terdakwa yang sebelumnya barang bukti tersebut Terdakwa lemparkan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,  1 (satu) pack plastik klip warna bening merek ZIP IN dan 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG warna Hitam yang ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DA 6526 IM beserta kunci dan STNK yang Terdakwa gunakan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya di Desa Muara Biang pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sebanyak setengah gram dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dan pada hari yang sama Terdakwa telah menjual 2 (dua) paket kecil dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram di Jalan M. Ramli RT.014 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila setengah gram Narkotika jenis Sabu-Sabu seharga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) laku terjual semuanya, selain itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan dan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi,  S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh), berat 4 (empat) plastik klip pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, kemudian disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga), sisa yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu setelah disisihkan 0,14 (nol koma satu empat) ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0407 tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung methamphetamine sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

 

Atau

 

Kedua

-----“Bahwa Terdakwa LILY HERNADY Alias HAJI LILI Bin H.RIDUAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan M. Ramli RT.014 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan M. Ramli RT.014 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait Terdakwa, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendatangi dan memasuki rumah Terdakwa dengan cara menendang pintu rumah Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa mencoba melarikan diri dan melemparkan 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram ke samping rumah Terdakwa, namun Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.30 WITA, bertempat di Jalan M. Ramli RT.014 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah Terdakwa, lalu  Saksi  AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah dari Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram di tanah samping rumah Terdakwa yang sebelumnya barang bukti tersebut Terdakwa lemparkan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,  1 (satu) pack plastik klip warna bening merek ZIP IN dan 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG warna Hitam yang ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DA 6526 IM beserta kunci dan STNK yang Terdakwa gunakan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya di Desa Muara Biang pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sebanyak setengah gram dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan dan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi,  S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh), berat 4 (empat) plastik klip pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, kemudian disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga), sisa yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu setelah disisihkan 0,14 (nol koma satu empat) ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0407 tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung methamphetamine sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya