Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Brb |
Tanggal Surat |
Rabu, 22 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
22 Februari 2023 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arip budiman | ansyari fanani |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.Si | M Nasrullah |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | SITI KHADIJAH | 2 | LISA | 3 | FACHRURAJI | 4 | Supiani | 5 | SITI AISYAH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.Si | SUPIANI | 2 | Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.Si | SITI KHADIJAH | 3 | Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.Si | LISA | 4 | Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.Si | FACHRURAJI | 5 | Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.Si | SITI AISYAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
124.950.000,00 |
Petitum |
Memutuskan :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah berbuat ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas obyek berikut : Sebidang tanah dengan ukuran luas 237 m2, beserta bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Desa Bawan, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, Prov. Kalimantan Selatan, alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 123, atas nama : Haji Jusni Bin Saktani;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh penggantian biaya, kerugian, dan bunga kepada Penggugat sebagai berikut :
Materiil :
- Kerugian Pokok Rp. 595.000.000,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Biaya-biaya operasional proses musyawarah/mediasi/penagihan selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Bunga Moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun : 6 % x Rp. 595.000.000,- x 3,5 tahun = Rp. 124.950.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Immateriil :
- Bunga Kompensatoir sebesar 2,5 % (dua setengah persen) per bulan selama 42 (empat puluh dua) bulan, sesuai keuntungan rata-rata terendah yang seharusnya bisa didapatkan Penggugat dari berdagang setiap bulannya , namun harus hilang akibat ingkar janji Tergugat terhadap Penggugat : 2,5 % x Rp. 595.000.000,- x 42 bulan = Rp. 624.750.000,- (enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat, selama isi putusan belum dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atau sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |