Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT Bin RAJUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1640/O.3.15/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT Bin RAJUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------“ Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT Bin RAJUDDIN, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan  Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi YUDITH PRASETYA Bin YATIMAN ARI PRIYANTO dan Saksi MUHAMMAD ANDRYAN SETIADI Bin BASRUDDIN NORIFANSYAH bersama anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah lainnya melaksanakan razia di Jalan Umum Desa Hantakan, kemudian melihat Terdakwa bersama dengan Saksi AKHMAD FARID AKBAR Bin H. ILHAM yang mengendarai sepeda motor lalu berhenti setelah  itu Terdakwa turun dari sepeda motor dan melarikan diri dari razia dengan meninggalkan Saksi AKHMAD FARID AKBAR Bin H. ILHAM karena Terdakwa membawa senjata tajam, melihat hal tersebut petugas kepolisian mengejar Terdakwa dan melihat Terdakwa membuang  1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penusuk, selanjutnya petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya warna coklat yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 22 (dua puluh dua) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang hulu 11 (sebelas) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, panjang kumpang 25 (dua puluh lima) cm, dan lebar kumpang 5 (lima) cm yang dilemparkan oleh Terdakwa tersebut dan Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu  Sungai  Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400.6/010/B.GTKBUD/DIK/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 20 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Masrusriawan, S.A.P yang menerangkan dan menyatakan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya warna coklat yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 22 (dua puluh dua) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang hulu 11 (sebelas) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, panjang kumpang 25 (dua puluh lima) cm, dan lebar kumpang 5 (lima) cm bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan pada waktu Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada menunjang dengan pekerjaannya, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka atau besi kuno dan  Terdakwa tidak dapat  menunjukan surat  ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan menguasai senjata tajam tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan undang-undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948.“---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya