Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
SADILLAH Alias DILLAH Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1899/O.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADILLAH Alias DILLAH Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.SADILLAH Alias DILLAH Bin NURDIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa SADILLAH Alias DILLAH Bin NURDIN, bersama-sama dengan Saksi YUSRAN Alias YUS Bin ARLIYANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, di Desa Rantau Keminting RT.006 RW.003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya di sebuah rumah yang ditempati Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “Percobaan atau Pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat itu Terdakwa sedang berada di dalam kamar di rumah yang ditempati oleh Terdakwa sedangkan saat itu Saksi Yusran alias Yus sedang duduk di atas motor di depan atau di pelataran rumah tersebut, kemudian Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Muhammad Isro Hawari bersama Tim Satresnarkoba mendatangi rumah yang ditempati Terdakwa tersebut, dan berhasil mengamankan Saksi Yusran alias Yus yang berada di pelataran rumah tersebut, setelah itu masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Muhammad Isro Hawari bersama Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram dan berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam milik Terdakwa, dan uang tunai sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang ditemukan di kantong celana Terdakwa, dan pada saat itu juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih tanpa nomor polisi di halaman rumah tersebut, dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna silver milik Saksi Yusran alias Yus, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Yusran alias Yus beserta barang-barang yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang bernama Icuy melalui Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sebanyak 10 (sepuluh) gram, dengan harga per kantongnya atau per lima gramnya Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa melalui BRILINK, maksud Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali oleh Terdakwa dan Saksi Yusran alias Yus, dan uang tunai sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut merupakan hasil penjualan dari Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa cara Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu tersebut adalah Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil menggunakan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik kemudian Terdakwa masukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil warna bening dan plastik klip tersebut Terdakwa gulung lalu Terdakwa bakar gulungan plastik tersebut agar menempel, kemudian apabila ada pembeli yang akan membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa maka Terdakwa akan mengambil dan memberikan Narkotika jenis sabu yang telah menjadi paketan kecil tersebut kepada pembeli kemudian apabila ada pembeli yang akan membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi Yusran alias Yus maka Saksi Yusran alias Yus akan mengambil Narkotika jenis sabu yang telah menjadi paketan kecil tersebut dari Terdakwa, lalu memberikan kepada Pembeli dan Saksi Yusran alias Yus akan menerima uang hasil penjualan dari Pembeli kemudian memberikannya kepada Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut agar bisa mendapatkan keuntungan dan keuntungannya bisa dipakai untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Saksi Yusran alias Yus berupa makan dan tempat tinggal di rumah Terdakwa serta Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A., selaku Penyidik yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket dengan hasil penimbangan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram, total berat 19 (sembilan belas) plastik klip pembungkus 3,04 (tiga koma nol empat) gram, berat sabu bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BBPOM Banjarmasin 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk alat bukti persidangan 5,01 (lima koma nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0379  tanggal 23 April 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 April 2024 terhadap Narkotika Jenis Sabu yang netto 0,05 gram dengan hasil pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Yusran alias Yus tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SADILLAH Alias DILLAH Bin NURDIN, bersama-sama dengan Saksi YUSRAN Alias YUS Bin ARLIYANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, di Desa Rantau Keminting RT.006 RW.003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya di sebuah rumah yang ditempati Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “Percobaan atau Pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat itu Terdakwa sedang berada di dalam kamar di rumah yang ditempati oleh Terdakwa sedangkan saat itu Saksi Yusran alias Yus sedang duduk di atas motor di depan atau di pelataran rumah tersebut, kemudian Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Muhammad Isro Hawari bersama Tim Satresnarkoba mendatangi rumah yang ditempati Terdakwa tersebut, dan berhasil mengamankan Saksi Yusran alias Yus yang berada di pelataran rumah tersebut, setelah itu masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Muhammad Isro Hawari bersama Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram dan berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam milik Terdakwa, dan uang tunai sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang ditemukan di kantong celana Terdakwa, dan pada saat itu juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih tanpa nomor polisi di halaman rumah tersebut, dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna silver milik Saksi Yusran alias Yus, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Yusran alias Yus beserta barang-barang yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang bernama Icuy melalui Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sebanyak 10 (sepuluh) gram, dengan harga per kantongnya atau per lima gramnya Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa melalui BRILINK, maksud Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali oleh Terdakwa dan Saksi Yusran alias Yus, dan uang tunai sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut merupakan hasil penjualan dari Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A., selaku Penyidik yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket dengan hasil penimbangan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram, total berat 19 (sembilan belas) plastik klip pembungkus 3,04 (tiga koma nol empat) gram, berat sabu bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BBPOM Banjarmasin 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk alat bukti persidangan 5,01 (lima koma nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0379  tanggal 23 April 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 April 2024 terhadap Narkotika Jenis Sabu yang netto 0,05 gram dengan hasil pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Yusran alias Yus tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya