Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK Bin RAHMADI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1551/O.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK Bin RAHMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK Bin RAHMADI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK Bin RAHMADI (Alm) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Gerilya Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Simpang Empat Pasar Birayang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 19.45 WITA Saksi JUNAIDI Alias KRIS JON menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis Sabu-Sabu seharga Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi JUNAIDI Alias KRIS JON dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu di pinggir Jalan Desa Lunjuk Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah itu Saksi JUNAIDI Alias KRIS JON kembali menghubungi Terdakwa pada pukul 20.28 WITA untuk memesan Narkotika jenis Sabu-Sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu di Taman Desa Birayang, pada saat Terdakwa melintas di Simpang Empat Pasar Birayang Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan pengembangan penyidikan atas penangkapan terhadap Saksi JUNAIDI Alias KRIS JON pada hari Jumat tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA di Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Komplek Griya Mandingin, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram yang mana Sabu–Sabu tersebut dibungkus lagi dengan 2 (dua) lembar plastik klip warna bening kemudian dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DA 6016 EAP yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dilakukan Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merek iPhone warna Putih sebagai sarana komunikasi dengan pembeli maupun penjual Narkotika jenis Sabu-Sabu yang sebelumnya Terdakwa letakkan di kantong baju, uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam;
  • Bahwa Barang Bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram merupakan sisa dari 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terdiri dari 6 (enam) paket seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari orang yang bernama DIDI Alias JAWA warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA, di waktu yang bersamaan Terdakwa juga menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebelumnya sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara DIDI Alias JAWA;
  • Bahwa Terdakwa akan meyetorkan uang kepada Saudara DIDI Alias JAWA apabila seluruh paketan Narkotika jenis Sabu-Sabu laku terjual, sehingga dari penjualan tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap paketan seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) yang laku terjual;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 2 (dua) paket berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram, berat plastik klip pembungkus 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, berat sabu bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk persidangan 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0347 Badan POM di Banjarmasin tanggal 04 April 2024  yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 03 April 2024 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK Bin RAHMADI (Alm) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Berilya Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai  Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Simpang Empat Pasar Birayang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 19.45 WITA Saksi JUNAIDI Alias KRIS JON menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis Sabu-Sabu seharga Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi JUNAIDI Alias KRIS JON dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu di pinggir Jalan Desa Lunjuk Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah itu Saksi JUNAIDI Alias KRIS JON kembali menghubungi Terdakwa pada pukul 20.28 WITA untuk memesan Narkotika jenis Sabu-Sabu seharga Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sepakat untuk bertemu di Taman Desa Birayang, pada saat Terdakwa melintas di Simpang Empat Pasar Birayang Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan pengembangan penyidikan atas penangkapan terhadap Saksi JUNAIDI Alias KRIS JON pada hari Jumat tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA di Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Komplek Griya Mandingin, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram yang mana Sabu–Sabu tersebut dibungkus lagi dengan 2 (dua) lembar plastik klip warna bening kemudian dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DA 6016 EAP yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dilakukan Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merek iPhone warna Putih sebagai sarana komunikasi dengan pembeli maupun penjual Narkotika jenis Sabu-Sabu yang sebelumnya Terdakwa letakkan di kantong baju, uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam;
  • Bahwa Barang Bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram merupakan sisa dari 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terdiri dari 6 (enam) paket seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari orang yang bernama DIDI Alias JAWA warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA, di waktu yang bersamaan Terdakwa juga menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebelumnya sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara DIDI Alias JAWA;
  • Bahwa Terdakwa akan meyetorkan uang kepada Saudara DIDI Alias JAWA apabila seluruh paketan Narkotika jenis Sabu-Sabu laku terjual, sehingga dari penjualan tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap paketan seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) yang laku terjual;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 2 (dua) paket berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram, berat plastik klip pembungkus 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, berat sabu bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk persidangan 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0347 Badan POM di Banjarmasin tanggal 04 April 2024  yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 03 April 2024 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 064/IV/LAB/2024, Barabai tanggal 03 April 2024, dokter pemeriksa dr. Hj. Faizah Yunianti, Sp.PK, telah dilakukan pemeriksaan atas nama Terdakwa MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK Bin RAHMADI (Alm), dengan hasil Methamphetamine negatif;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya