Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Brb MURHANI 1.Sri Wahyuni Alias Sari
2.Husni Tamrin Alias Papih
Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat 123
Penggugat
NoNama
1MURHANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Wahyuni Alias Sari
2Husni Tamrin Alias Papih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untyk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,00 ( sembilan puluh juta rupiah ) secara cast
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas ( satu ) unit mobil Merk Toyota Ayla, warna hitam, Nopol DA 1632 KE milik Tergugat I dan Tergugat II
  6. Membebankan biaya kepada Tergugat I dan Tergugat II
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak