Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
1.AHMAD Alias AMAT Bin KASPUL ANWAR
2.RISNO Alias INO Bin BADERANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/O.3.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Alias AMAT Bin KASPUL ANWAR[Penahanan]
2RISNO Alias INO Bin BADERANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------"Bahwa ia Terdakwa I AHMAD Alias AMAT Bin KASPUL ANWAR bersama-sama dengan Terdakwa II RISNO Alias INO Bin BADERANI dan Saksi Miji Alias Iji Bin Herman (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari   Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ruang Guru Sekolah Yayasan MA MUHAJIRIN Pemangkih Seberang di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WITA  Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk-duduk santai di Jembatan Desa Pahalatan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Saksi Miji Alias Iji mendatangai Terdakwa I dan Terdakwa II setelah itu Terdakwa I menanyakan kepada Saksi Miji Alis Iji Bin Herman “Adakah duit Kita bejalanan ke Barabai sambil kita belihat-lihat (melihat barang yang bisa di ambil)” dan Saksi Miji Alias Iji menjawab “Ada ae duit ayuza kita bejalana ke barabai” (ada aja uang ayok kita berangkat ke barabai), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saksi Miji Alias Iji menuju ke Barabai dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih biru tanpa dilengkapi dengan nomor polisi milik Terdakwa II dengan Posisi Terdakwa II yang mengendarai, Terdakwa I di Tengah dan Saksi Miji Alias Iji yang di belakang, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji menuju ke lapangan Dwi Warna untuk meminum obat Seledril yang sebelumnya sudah dibeli di apotik oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA  Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji saat dalam kondisi mabuk karena meminum obat Seledril hendak pulang menuju ke rumah Terdakwa I di Desa Pahalatan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan berbonceng tiga mengendarai sepeda motor Vario, kemudian pada saat melintasi jalan umum Desa Pamangkih seberang, Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji “Tadi aku ada melihat kayu ulin di pinggir banyu parak sekolah kita ambil tahan aja sagan nukar rokok “ ( saya tadi melihat ada kayu ulin di pinggir sungai dekat sekolah kita ambil kah lumayan untuk membeli rokok ) kemudian Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji menjawab “ Kita ambil kah “ ( Ayo kita ambil ) dan langsung menuju ke Sekolah Yayasan MA MUHAJIRIN Pemangkih Seberang di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan sesampainya di pinggir jalan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji memarkirkan sepeda motor, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke halaman sekolah yang pada saat itu situasi sekolah dan sekitarnya dalam keadaan sepi dan terdapat pekarangan yang dikelilingi pondasi siring dari beton dan terdapat rumah dinas yang salah satunya dihuni oleh Saksi Raidatul Fiteri, sedangkan Saksi Miji Alias Iji menunggu di lapangan sepak bola sekolah untuk mengawasi lingkungan sekitar, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Ruang Guru, kemudian pada saat Terdakwa I menyoroti dengan menggunakan senter ke dalam ruang Guru, Terdakwa I melihat ada beberapa Barang Elektronik kemudian Terdakwa I membuka jendela samping ruang guru dengan menggunakan ke dua tangannya yang mana saat itu jendela tersebut tidak terkunci, kemudian Terdakwa I pun memanjat masuk melalui jendela yang kemudian Terdakwa II juga ikut memanjat masuk melalui jendela tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada di ruang guru berupa 2 (dua) buah Proyektor merk ACER warna Hitam lengkap dengan tasnya warna Hitam, 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ warna Putih lengkap dengan tasnya warna Hitam, 2 (dua) buah gaming speaker Merk Inbox lengkap dengan kotaknya, 1 (satu) buah blood pressure monitor merk Sinocare warna Putih lengkap dengan kotaknya, 1 (satu) Buah Monitor merk LG warna Hitam, 1 (satu) buah Keyboard, 1 (satu) buah Mouse dan 1 (satu) Buah CPU Merk Brizzz Warna Hitam, dan 1 (satu) buah Tas ransel warna Hitam, kemudian tas tersebut digunakan untuk memasukan 2 (dua) buah speaker dan 1 (Satu) buah Proyektor, selanjutnya Terdakwa I menuju ke arah dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung Gas 3 (tiga) kilo warna Hijau, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengabil barang-barang tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengeluarkan barang-barang melalui jendela yang sama pada saat memasuki ruang guru, dengan cara Terdakwa I keluar terlebih dahulu sedangkan Terdakwa II masih berada didalam ruang guru dan mengeluarkan barang-barang yang telah diambil melalui jendela, kemudian Terdakwa I yang berada diluar langsung menyambut barang-barang tersebut dan meletakkannya di samping jendela dan Terdakwa II keluar melalui jendela, kemudian Terdakwa I menghampiri Saksi Miji Alias Iji dan meminta bantuan untuk membawa barang-barang tersebut, setelah itu Terdakwa I dan Saksi Miji Alias Iji mendatangi Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji mengangkat barang-barang tersebut menuju ke lapangan sepak bola dan meletakkannya di pinggir lapangan sepak bola, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil sepeda motor menuju ke tempat barang-barang tersebut, sedangkan Saksi Miji Alias Iji menunggu barang-barang tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji membawa Barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saudara Sunar (DPO) di desa Samhurang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menyimpan barang-barang tersebut, selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA  Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji sampai di rumah saudara Sunar untuk menyimpan barang-barang tersebut;
  • Bahwa pada pagi hari  nya sekira pukul 08.00 WITA  Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji menuju ke rumah saudara Sunar dan mengambil barang-barang yang dititipkan dirumah saudara Sunar, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji membawa barang-barang tersebut menuju ke Pasar Amuntai untuk dijual, sesampainya di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di Kios milik Saksi Ahmad Riadi Alias Amat Bin Sarwani Saksi Miji Alias Iji menjual Tabung gas 3 (tiga) kilo warna Hijau kepada Saksi Ahmad Riadi Alias Amat dan laku terjual dengan harga Rp100.000,- ( seratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji melanjutkan perjalanan menuju Pasar Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, sesampainya di Pasar Amuntai pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji menawarkan barang – barang tersebut belum sampai terjual Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji di amankan oleh Petugas Gabungan Polres Barabai dan Polres Amuntai yang kemudian di bawa menuju ke Polres Barabai;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Pihak Sekolah Yayasan MA Muhajirn;
  • Akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi Miji Alias Iji tesebut Pihak Sekolah Yayasan MA Muhajirn mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ).

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya