Dakwaan |
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 Wita di JL DESA LIMPASU, RT 010, RW 005, Limpasu, Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Berawal dari ditagiih hutang oleh Korban Sdri SUKMA WIDYA ASTUTI Binti RUDIANSYA H sebanyak 2 (dua) Pinjeman sebesar Ro.255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang jatuh tempo Tanggal 28 Juli 2025 dan sebesar Rp.188.000 (serratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang sudah jatuh tempo tanggal 4 Agustus 2025, tetapi Tidak ada uang sama sekali untuk membayar Tagihan dan tetap di minta harus membayar karena sudah jatuh tempo tetapi tetap Tidak membayar dan dikuti oleh Korban sampai ke dalam rumah dan terjadi ceckcok mulut antara Pelaku dan Korban Sdri SUKMA WIDYA ASTUTI Binti RUDIANSYA H dan Tersangka ada mengakui dengan terus terang ada memegang dengan tangan kanan dengan tenaga penuh karena emosi pada bagian lengan tangan kiri yang mengakibatkan korban luka memar , kemudian juga mencubit serta menarik korban pada bagian pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka lecet |