Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Brb 1.Adi Padma Amijaya, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
ISWAN SYAHDANA Alias BRONGO Bin ALI PANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2115/O.3.15/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Padma Amijaya, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWAN SYAHDANA Alias BRONGO Bin ALI PANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa ISWAN SYAHDANA Alias BRONGO Bin ALI PANSYAH, pada hari Minggu tanggal 22 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tembok Bahalang RT.004 RW.002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan sebuah warung malam, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA, pada saat itu Saksi Korban Dino bin Aini (alm) sedang berada di warung milik Saksi Halimatu Shadiah yang beralamatkan di Desa Tembok Bahalang RT.004 RW.002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa datang dan bertanya kepada Saksi Korban “ikam kah yang menghantam aku? (kamu kah yang memukul saya?)” kemudian Saksi Korban menjawab “lain aku (bukan saya)”, setelah itu Saksi Korban langsung berdiri lalu berjalan ke depan warung dan Terdakwa mengikuti Saksi Korban, kemudian tiba-tiba Terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang yang telah Terdakwa bawa sebelumnya kearah punggung Saksi Korban lalu Saksi Korban langsung berusaha untuk membela diri sedangkan Terdakwa terus mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh Saksi Korban secara berulang kali sehingga mengenai tangan sebelah kiri serta pipi sebelah kiri Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, setelah itu Terdakwa berhenti membacok Saksi Korban karena mendengar Saksi Korban mengatakan bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korban adalah teman, selanjutnya Saksi Korban yang telah mengeluarkan banyak darah kemudian dibawa oleh warga menuju Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.KH.370/ 060/ Katib/ 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD H. Damanhuri Barabai pada tanggal 24 Juni 2025 dan ditandatangani oleh dr. Firda Aurelia Ananda selaku dokter yang memeriksa Saksi Korban, dengan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan Fisik:

  1. Kepala: Pada kepala, pipi sebelah kiri, tujuh sentimeter dari sumbu tengah tubuh, lima sentimeter dari ujung terluar rambut alis kiri terdapat luka terbuka, ukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, dan kedalaman nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, kedua sudut tajam, dengan dasar luka jaringan otot, warna kemerahan, respon nyeri sedang (nilai empat dari skala sepuluh);
  2. Anggota gerak atas:

Kiri: Pada punggung tangan kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah punggung tangan kiri ke arah jari kelingking, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka yang memangkas kulit, jaringan ikat penghubung otot dan tulang, lemak, otot, tulang, ukuran luka panjang tiga sentimeter, lebar dua sentimeter, dan kedalaman satu sentimeter, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, kedua sudut tajam, dengan dasar luka tulang, warna kemerahan. Pada sekitar luka terdapat derik tulang jari manis dan kelingking tangan kiri, respon nyeri sedang (nilai enam dari skala sepuluh);

Kesimpulan:

1)    Telah dilakukan pemeriksaan laki-laki berusia empat puluh tahun empat bulan, dalam keadaan sadar;

2)    Terdapat luka terbuka pada pipi sebelah kiri (II.1);

3)    Terdapat luka terbuka yang memangkas kulit, jaringan ikat penghubung otot dan tulang lemak, otot, tulang (II.1);

4)    Kelainan pada poin di atas merupakan cedera sedang yang dapat menghalangi pekerjaan untuk sementara waktu;

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya