Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.AAN SETIAWAN, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
JUMADI Alias JAWA BIN JOKO PURWANTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1835/O.3.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2AAN SETIAWAN, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI Alias JAWA BIN JOKO PURWANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.JUMADI Alias JAWA BIN JOKO PURWANTO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa JUMADI alias JAWA bin JOKO PURWANTO (alm), pada hari Rabu tanggal 9 bulan April tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 21.30 WITA, saat itu Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal melalui telepon kemudian Terdakwa pergi menuju Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengantarkan pesanan tersebut. Ketika dalam perjalanan, Terdakwa bertemu Saksi Muhammad Rifani Azmi alias Rifan bin Mohamad Noor Nazhari (alm) sedang mengendarai sepeda motor mio warna putih dengan nomor polisi DA 6982 HG lalu Terdakwa meminta Saksi Rifan untuk mengantarkan Terdakwa menuju Desa Panggung dan akan memberikan upah Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Saksi Rifan langsung menyetujui lalu Terdakwa membonceng Saksi Rifan menuju Desa Panggung. Bertepatan Saksi Ahmad Marzuki bin Ajudannor dan Saksi Akhmad Firman Fikriansyah bin Muhammad Muarif bersama Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang melakukan penyelidikan terkait informasi Terdakwa sedang menuju Desa Panggung untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Desa Panggung dan sekira pukul 22.00 WITA, Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Akhmad Firman beserta Tim Satresnarkoba melihat Terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan bersama Saksi Muhammad Rifani Azmi alias Rifan dan pihak kepolisian langsung menghampiri Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa. Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Akhmad Firman beserta Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan mendapati bahwa Terdakwa membawa 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,21 (empat koma dua satu gram) dan berat bersih 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram yang Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) kotak plastik kemudian Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) kotak rokok Click warna hijau di dalam kantong celana yang Terdakwa kenakan, serta uang tunai sejumlah Rp4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin tanggal 7 April 2025 dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya di Desa Kundan sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya, paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa dapatkan dari Desa Kundan Terdakwa paketkan kembali menjadi paketan kecil siap edar dengan harga bervariasi yaitu mulai dari Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian paketan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa jual kepada siapa saja yang ingin membelinya dengan cara calon pembeli narkotika jenis sabu-sabu langsung mendatangi Terdakwa atau ada yang menghubungi Terdakwa terlebih dahulu melalui telepon atau mengirim pesan lewat whatsapp dan ada yang Terdakwa antar secara langsung kepada si calon pembeli;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian nomor: LHU.109.K.05.16.25.0226 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru pada tanggal 14 April 2025 dan ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian menerangkan bahwa hasil pengujian pemerian/organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 111/10840/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Barabai pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dan ditandatangani oleh Amin Rais selaku penaksir PT. Pegadaian Cabang Barabai menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan 8 (delapan) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 4,21 (empat koma dua satu) gram berat bersih 2,77 (dua koma tujuh) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram, dan disisihkan ke tes kit seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram, jadi sisa diduga narkotika berjenis sabu dengan berat bersih 2,69 (dua koma enam sembilan) gram;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Tertentu, serta bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa JUMADI alias JAWA bin JOKO PURWANTO (alm), pada hari Rabu tanggal 9 bulan April tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika Saksi Ahmad Marzuki bin Ajudannor dan Saksi Akhmad Firman Fikriansyah bin Muhammad Muarif bersama Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu lalu pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 berdasarkan penyelidikan ditemukan informasi bahwa Terdakwa menumpangi 1 (satu) unit sepeda motor mio warna putih dengan nomor polisi DA 6982 HG dan menuju Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi Ahmad Marzuki, Saksi Akhmad Firman beserta Tim Satresnarkoba menyisir di sekitar Desa Panggung dan sekira pukul 22.00 WITA Saksi Ahmad Marzuki, Saksi Akhmad Firman beserta Tim Satresnarkoba melihat Terdakwa bersama Saksi Muhammad Rifani Azmi alias Rifan sedang berhenti di pinggir jalan dan pihak kepolisian langsung menghampiri Terdakwa lalu berhasil mengamankan Terdakwa. Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Akhmad Firman beserta Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan mendapati bahwa Terdakwa membawa 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,21 (empat koma dua satu gram) dan berat bersih 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram yang Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) kotak plastik kemudian Terdakwa masukkan lagi ke dalam 1 (satu) kotak rokok Click warna hijau di dalam kantong celana yang Terdakwa kenakan, serta uang tunai sejumlah Rp4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin tanggal 7 April 2025 dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya di Desa Kundan sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya, paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa dapatkan dari Desa Kundan Terdakwa paketkan kembali menjadi paketan kecil siap edar dengan harga bervariasi yaitu mulai dari Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian paketan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa jual kepada siapa saja yang ingin membelinya dengan cara calon pembeli narkotika jenis sabu-sabu langsung mendatangi Terdakwa atau ada yang menghubungi Terdakwa terlebih dahulu melalui telepon atau mengirim pesan lewat whatsapp dan ada yang Terdakwa antar secara langsung kepada si calon pembeli;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian nomor: LHU.109.K.05.16.25.0226 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru pada tanggal 14 April 2025 dan ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian menerangkan bahwa hasil pengujian pemerian/organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 111/10840/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Barabai pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dan ditandatangani oleh Amin Rais selaku penaksir PT. Pegadaian Cabang Barabai menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan 8 (delapan) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 4,21 (empat koma dua satu) gram berat bersih 2,77 (dua koma tujuh) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram, dan disisihkan ke tes kit seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram, jadi sisa diduga narkotika berjenis sabu dengan berat bersih 2,69 (dua koma enam sembilan) gram;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Tertentu, serta bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya