| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa HARIS FADILLAH Alias HARIS Alias OWEN Bin Alm. KAMARUDIN pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira Pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Desa Kambat Utara, RT.006, RW.005, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di depan Pangkas Rambut Prima atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di Desa Kambat Utara, RT.006, RW.005, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di depan Pangkas Rambut Prima ketika Terdakwa sedang mengkonsumsi minuman beralkohol yang diracik dengan minuman suplemen merek Phanter, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kambat Utara, RT. 005, RW. 003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 31,5 (tiga puluh satu koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 13 (tiga belas) cm, dan panjang kumpang 36 (tiga puluh enam) cm yang Terdakwa selipkan dibagian pinggang sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali keluar rumah lalu melewati rumah Saksi NORSANAH Binti ADERANSYAH dan SAKSI MASMURIANOR Bin M. ASPANDI dalam keadaan tidak mengenakan baju serta marah-marah selain itu Terdakwa mengajak berkelahi setiap orang yang ditemui oleh Terdakwa, selanjutnya sesampainya di Pangkas Rambut Prima Terdakwa ingin meminjam sepeda motor milik Saksi ARIFINDI Bin RUSDI HAMDANI, namun Saksi ARIFINDI Bin RUSDI HAMDANI tidak memberikan izin karena melihat kondisi Terdakwa dalam keadaan mabuk dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri Terdakwa, lalu Saksi ARIFINDI Bin RUSDI HAMDANI meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut karena dikhawatirkan membahayakan masyarakat dan Terdakwa langsung menyerahkannya kepada Saksi ARIFINDI Bin RUSDI HAMDANI yang kemudian Saksi ARIFINDI Bin RUSDI HAMDANI mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA pada saat Terdakwa berbaring di sebuah meja panjang yang berada di depan Pangkas Rambut Prima datang Saksi MOEHAMMAD AGUS RISWANTO Bin NIA dan Saksi WAHIDIN Bin SYA’RAN yang merupakan Petugas Kepolisian bersama anggota Polsek Pandawa dan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan Terdakwa, disaat bersamaan Saksi ARIFINDI Bin RUSDI HAMDANI menyerahkan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 31,5 (tiga puluh satu koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 13 (tiga belas) cm, dan panjang kumpang 36 (tiga puluh enam) cm kepada Petugas Kepolisian yang kemudian barang bukti tersebut diletakkan di atas bagasi/bak mobil pick-up yang saat itu terparkir di depan Pangkas Rambut Prima, setelah itu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam membawa, memiliki, atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan ataupun memiliki surat izin tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tersebut dengan maksud untuk menjaga diri atau untuk menakuti setiap orang yang ditemui Terdakwa, serta tidak digunakan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai pekerja serabutan;
- Bahwa berdasarkan Nomor : 400.6/381/DISPORABUDPAREKRAF/2026 yang ditanda tangani oleh H. Muayyad, S.Ag selaku Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 15 Juli 2026 menerangkan dan menyatakan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 31,5 (tiga puluh satu koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 13 (tiga belas) cm, dan panjang kumpang 36 (tiga puluh enam) cm, dengan ini menerangkan dan menyatakan bahwa bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 31,5 (tiga puluh satu koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 13 (tiga belas) cm dan panjang kumpang 36 (tiga puluh enam) cm yang dibawa, dikuasai, atau dimiliki oleh Terdakwa tidak ada memiliki surat ijin dari pihak yang berwajib / berwenang;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |