Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai 1.ADAN
2.RIHDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADAN
2RIHDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.836.335,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya

{Pokok  +  bunga  +  pinalty)  kepada  Penggugat  sebesar  Rp.  34.836.335,-   {  TIGA  PUWH  EMPAT  JUTA DELAPAN  RATUS llGA PULUH  ENAM  RIBU TlGA RATUS llGA PUWH  LIMA),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp.  18. 799.364,·  { DELAPAN  BELAS JUTA  TUJUH  RATUS SEMBILAN  PUWH  SEMBILAN  RIBU TIGA  RATUS ENAM  PULUH EMPAD ditambah  bunga sebesar 16.036.971,- ( ENAM BELAS JUTA TlGA PUWH  ENAM RIBU SEMBILAN  RATUS TUJUH  PUWH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -.- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan  atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasl  seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (pokok  + bunga   + pinalty)  secara  sukarela  kepada  Penggugat,  maka  terhadap seluruh  harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL)  dan hasil penjualan  lelang tersebut digunakan  untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada  Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan  sah  dan  berharga   sita  jaminan  dalam  perkara  ini  yang  diletakan  atas  :   a.  Tanah  dan Bangunan yang  terletak di Desa Rantau Bujur Kecamatan L.abuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.   Berdasarkan   SPPF   (Surat   Pernyataan   Penguasaan   Fisik)   No.08/RB-SPPF/IX/2016  tanggal   08 September 2016 an. Dahlan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak