1 . Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasl kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok ? bunga ? pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 58.484.014,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.734.986,- ( DUA PULUH n ?UH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM) d
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
S. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 01030 atas nama MURSIDAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|