Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan perbaikan yang terdapat pada Akta Kelahiran anak diatas Nomor : 6307-LT-18092013-0017, YANG semula menuliskan anak kedua, Perempuan dari Ibu Mega, yang MENJADI Anak kesatu, Perempuan dari Ibu Fatimah:
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang perbaikan Akta Kelahiran anak diatas Nomor : 6307-LT-18092013-0017, YANG semula menuliskan anak kedua, Perempuan dari Ibu Mega, yang MENJADI Anak kesatu, Perempuan dari Ibu Fatimah seperti pada poin 2 tersebut diatas dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
|