Petitum |
Menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Banua Asam Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Tanggal 31 Agustus 1999 telah meninggal dunia seorang Ibu bernama Rusmini karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Muslimin Desa Banua Asam;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Rusmini tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila bapak/ketua Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |