Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
HERY SUGIANTO Alias HERI KODOK Bin AMAT SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-256/O.3.15/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY SUGIANTO Alias HERI KODOK Bin AMAT SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ------- Bahwa Terdakwa HERY SUGIANTO alias HERI KODOK Bin AMAT SYAMSUDDIN, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Banua Jingah RT. 005 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di dalam Gedung Pemuda) atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 Wita Terdakwa HERY SUGIANTO Alias HERI KODOK bersama dengan Saudara Uya (Daftar Pencarian Saksi) berangkat menuju Barabai menggunakan sepeda motor dan tiba di Barabai pukul 14.30 Wita kemudian menuju ke Desa Telang tepatnya di rumah Nenek Saudara Uya untuk menemui Adik Saudara Uya (yang tidak diketahui namanya); - Bahwa setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa dan Saudara Uya meminta kepada Adik Saudara Uya Narkotika jenis sabu-sabu sebagai tester untuk di coba, kemudian Adik Saudara Uya keluar dari rumah dan tidak lama Adik Saudara Uya kembali ke rumah dengan membawakan paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu sebagai tester dan Terdakwa beserta Saudara Uya dan Adik Saudara Uya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sebagai tester tersebut; - Bahwa Adik Saudara Uya memperlihatkan foto kepada terdakwa yang menunjukkan letak dari paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli oleh Terdakwa dan rencananya akan dijual di daerah tempat tinggal Terdakwa yaitu di Kandangan, kemudian Terdakwa bersama dengan Adik Saudara Uya berangkat menuju Desa Banua Jingah RT. 005 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam Gedung Pemuda untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa sampai di tempat tersebut dan Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Adilla Putra beserta Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah di dalam Gedung Pemuda, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,26 (lima koma dua enam) gram dan berat bersih 5,07 (lima koma nol tujuh) gram yang dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening dan dibalut lagi dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek LA warna putih yang pada awalnya berada di genggaman tangan kanan Terdakwa yang kemudian sempat di lepas pada saat penangkapan, dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hijau di kantong celana Terdakwa yang kemudian terjatuh pada saat penangkapan handphone tersebut yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya; - Bahwa Terdakwa membeli dan mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui perantara Adik Saudara Uya; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 24 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Briptu M. Faisal Riswanto, S.H. Penyidik Pembantu dengan hasil penimbangan sebagai berikut : • Berat kotor : 5,26 (lima koma dua enam) gram • Berat plastik klip pembungkus : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram • Berat sabu yang disisihkan : 0,06 (nol koma nol enam) gram • Sisa sabu bersih : 5,01 (lima koma nol satu) gram - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.10.23.0994.LP yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian atas nama Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci di Banjarmasin pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi; -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa HERY SUGIANTO alias HERI KODOK Bin AMAT SYAMSUDDIN, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Banua Jingah RT.005 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di dalam Gedung Pemuda) atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------- - Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di dalam Gedung Pemuda Desa Banua Jingah RT.005 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah menanggapi informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Hery Sugianto alias Heri Kodok (Terdakwa) akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di tempat tersebut; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira jam 19.00 WITA Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Adilla Putra bersama anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan pengintaian di sekitar gedung pemuda dan melihat ada dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor masuk ke arah Gedung Pemuda, kemudian tim Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah masuk dengan cara mengendap melewati belakang Gedung Pemuda dan melihat Terdakwa sedang mengambil sesuatu di dalam Gedung Pemuda tersebut, lalu Saksi Ahmad Marzuki dan Saksi Adilla Putra bersama anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Juniansyah selaku Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,26 (lima koma dua enam) gram dan berat bersih 5,07 (lima koma nol tujuh) gram yang dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening dan dibalut lagi dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek LA warna putih yang pada awalnya berada di genggaman tangan kanan Terdakwa yang kemudian sempat di lepas pada saat penangkapan, dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hijau di kantong celana Terdakwa yang kemudian terjatuh pada saat penangkapan yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya; - Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari adik saudara UYA (yang tidak diketahui namanya), yang rencananya akan di serahkahn kepada saudara UYA (Daftar Pencarian Saksi) untuk diedarkan di kandangan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 24 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Briptu M. Faisal Riswanto, S.H. Penyidik Pembantu dengan hasil penimbangan sebagai berikut : • Berat kotor : 5,26 (lima koma dua enam) gram • Berat plastik klip pembungkus : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram • Berat sabu yang disisihkan : 0,06 (nol koma nol enam) gram • Sisa sabu bersih : 5,01 (lima koma nol satu) gram - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.10.23.0994.LP yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian atas nama Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci di Banjarmasin pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya