Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
MIJI Alias IJI Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1173 /O.3.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIJI Alias IJI Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR 

------"Bahwa ia Terdakwa MIJI Alias IJI Bin HERMAN bersama dengan Saksi AHMAD ALIAS AMAT dan RISNO ALIAS INO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 yang bertempat di Sekolah Yayasan MA Muhajirin, tepatnya di ruang guru Desa Pemangkih Sebrang, Rt.005, Rw. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WITA ketika Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO sedang santai di Jembatan dekat rumah Saksi AHMAD Alias AMAT di Desa Pahalatan Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian datang Terdakwa, setelah itu Saksi AHMAD Alias AMAT bertanya kepada Terdakwa (Adakah duit Kita bejalanan ke Barabai sambil kita belihat-lihat) “melihat barang yang bisa di ambil “ dan di jawab oleh Terdakwa ( Ada ae duit ayuza kita bejalan ke barabai) “ada aja uang,ayo kita pergi ke barabai“ kemudian Saksi RISNO Alias INO dan Terdakwa menuju ke Barabai dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA VARIO warna Putih milik Saksi RISNO Alias INO dengan berboncengan tiga, sesampainya di Barabai sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa, Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO menuju ke lapangan Dwiwarna untuk Meminum obat SELEDRIL;
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA setelah Terdakwa, Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO dalam kondisi mabuk karena meminum obat SELIDRIL hendak pulang menuju ke rumah Saksi AHMAD Alias AMAT di Desa Pahalatan Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan berboncengan tiga kemudian pada saat melintasi jalan umum Desa Pamangkih Seberang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saksi AHMAD Alias AMAT ada berkata kepada RISNO Alias INO dan Terdakwa (Tadi aku ada melihat Kayu ulin di pinggir banyu parak sekolah kita ambil tahan aja sagan nukar rokok ) “ Saksi tadi melihat ada kayu ulin di pinggir sungai dekat sekolah kita ambil kah lumayan untuk membeli rokok” kemudian Saksi  RISNO Alias INO dan Terdakwa menjawab (Kita ambil kah) “Ayo kita ambil” kemudian Saksi RISNO Alias INO langsung menuju ke sekolah MA Muhajirin yang pada saat itu situasi sekolahan dan sekitarnya dalam kondisi sepi, dan sesampainya di pinggir jalan depan Sekolah MA Mhuhajirin Terdakwa, Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO memarkirkan sepeda motor;
  • Bahwa kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO masuk ke halaman sekolah yang terdapat pekarangan di kelilingi oleh pondasi siring dari beton, dan terdapat rumah dinas yang salah satunya di huni oleh Saksi RAIDATUL FITERI,  sedangkan Terdakwa masih berada di lapangan sepak bola sekolah untuk mengawasi situasi sekitar, kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO menuju ke Ruang Guru, pada saat Saksi AHMAD Alias AMAT, kemudian dengan senter yang dibawanya menyenteri ke dalam ruang Guru, saat itu Saksi AHMAD Alias AMAT melihat ada beberapa Barang Elektronik kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT membuka jendela samping ruang guru dengan menggunkan ke dua tangan, saat itu jendela tersebut tidak terkunci, kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT pun masuk dan disusul oleh Saksi RISNO Alias INO dengan cara memanjat melewati jendela tersebut;
  • Bahwa Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah Proyektor merk ACER warna Hitam lengkap dengan tasnya warna Hitam, 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ warna Putih lengkap dengan tasnya warna Hitam, 2 (dua) buah gaming speaker Merk Inbox lengkap degan Kotaknya, 1 (satu) buah blood pressure monitor merk Sinocare warna Putih lengkap dengan Kotaknya, 1 (satu) Buah Monitor merk LG warna Hitam, 1 (satu) buah Keyboard, 1 (satu) buah Mouse, 1 (satu) Buah CPU Merk Brizzz Warna Hitam, 1 (satu) buah Tas ransel warna Hitam yang mana tas tersebut Saksi AHMAD Alias AMAT gunakan untuk memasukan 2 (dua) buah speaker dan 1 (Satu) buah Proyektor, selanjutnya Saksi AHMAD Alias AMAT menuju ke arah Dapur dengan cara membuka pintu dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung Gas 3(tiga) kilogram warna Hijau;
  • Bahwa setelah itu Saksi AHMAD Alias AMAT keluar dengan cara memanjat melalui jendela yang sama saat memasuki ruangan tersebut, kemudian Saksi RISNO Alias INO dibantu oleh Saksi AHMAD Alias AMAT mengeluarkan semua barang yang sudah di ambil melalui jendela di letakan di samping jendela tersebut, selanjutnya Saksi RISNO Alias INO keluar dengan cara memanjat melalui jendela tersebut, kemudian Saksi RISNO Alias INO menunggui barang yang sudah dikeluarkan tersebut, sedangkan Saksi AHMAD Alias AMAT menghampiri Terdakwa untuk meminta bantuan membawa barang-barang tersebut, setelah itu Saksi AHMAD Alias AMAT dan Terdakwa mendatangi Saksi RISNO Alias INO, kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT ,Saksi RISNO Alias INO dan Terdakwa mengangkat barang-barang tersebut menggunakan kedua tangan dan diletakan di pinggir lapangan sepakbola, saat itu Terdakwa yang menjaga barang-barang tersebut, sedangkan Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO mengambil sepeda motor menuju tempat barang-barang tersebut;
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa, Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saudara SUNAR (Daftar Pencarian Orang) di Desa Samhurang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk menyimpan Barang-barang tersebut, selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA sampai di rumah Saudara SUNAR dan menyimpan barang-barang tersebut ke dalam rumah Saudara SUNAR, Setelah itu Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO mengantarkan Terdakwa sampai ke rumahnya, dan Saksi AHMAD Alias AMAT, RISNO Alias INO pulang menuju ke rumah masing-masing;
  • Bahwa pada pagi harinya Tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa, Saksi  AHMAD alias AMAT, dan Saksi RISNO Alias INO mengambil barang-barang tersebut ke rumah saudara SUNAR, setelah mengambil barang-barang tersebut, Saksi AHMAD alias AMAT, RISNO alias INO dan Terdakwa pergi menuju ke arah Kecamatan Amuntai untuk menjual barang-barang tersebut, dan sesampainya di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di kios milik Saksi AMAT, Terdakwa menjual Tabung Gas 3kg dan laku terjual dengan harga Rp100.000,- ( Seratus ribu rupiah), Kemudian Saksi AHMAD alias AMAT, RISNO alias INO dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pasar Amuntai, sesampainya di sana Saksi AHMAD alias AMAT dan Saksi RISNO alias INO menawarkan barang-barang tersebut, belum sampai terjual, kemudian datang Petugas gabungan Polres Barabai dengan Polres Amuntai yang kemudian menangkap Saksi AHMAD alias AMAT, RISNO ALIAS INO dan Terdakwa untuk di bawa menuju ke Polres Barabai;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Yayasan MA Muhajirin;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO tersebut, Pihak Sekolah Yayasan MA Muhajirin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

 

-------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

          Bahwa ia Terdakwa MIJI Alias IJI Bin HERMAN , pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 yang bertempat di Sekolah Yayasan MA Muhajirin, tepatnya di ruang guru Desa Pemangkih Sebrang, Rt.005, Rw. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WITA ketika Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO sedang santai di Jembatan dekat rumah Saksi AHMAD Alias AMAT di Desa Pahalatan Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian datang Terdakwa, setelah itu Saksi AHMAD Alias AMAT bertanya kepada Terdakwa (Adakah duit Kita bejalanan ke Barabai sambil kita belihat-lihat) “melihat barang yang bisa di ambil “ dan di jawab oleh Terdakwa ( Ada ae duit ayuza kita bejalan ke barabai) “ada aja uang,ayo kita pergi ke barabai“ kemudian Saksi RISNO Alias INO dan Terdakwa menuju ke Barabai dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA VARIO warna Putih milik Saksi RISNO Alias INO dengan berboncengan tiga, sesampainya di Barabai sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa, Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO menuju ke lapangan Dwiwarna untuk Meminum obat SELEDRIL;
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA setelah Terdakwa, Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO dalam kondisi mabuk karena meminum obat SELIDRIL hendak pulang menuju ke rumah Saksi AHMAD Alias AMAT di Desa Pahalatan Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan berboncengan tiga kemudian pada saat melintasi jalan umum Desa Pamangkih Seberang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saksi AHMAD Alias AMAT ada berkata kepada RISNO Alias INO dan Terdakwa (Tadi aku ada melihat Kayu ulin di pinggir banyu parak sekolah kita ambil tahan aja sagan nukar rokok ) “ Saksi tadi melihat ada kayu ulin di pinggir sungai dekat sekolah kita ambil kah lumayan untuk membeli rokok” kemudian Saksi  RISNO Alias INO dan Terdakwa menjawab (Kita ambil kah) “Ayo kita ambil” kemudian Saksi RISNO Alias INO langsung menuju ke sekolah MA Muhajirin yang pada saat itu situasi sekolahan dan sekitarnya dalam kondisi sepi, dan sesampainya di pinggir jalan depan Sekolah MA Mhuhajirin Terdakwa, Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO memarkirkan sepeda motor;
  • Bahwa kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO masuk ke halaman sekolah yang terdapat pekarangan di kelilingi oleh pondasi siring dari beton, dan terdapat rumah dinas yang salah satunya di huni oleh Saksi RAIDATUL FITERI,  sedangkan Terdakwa masih berada di lapangan sepak bola sekolah untuk mengawasi situasi sekitar, kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO menuju ke Ruang Guru, pada saat Saksi AHMAD Alias AMAT, kemudian dengan senter yang dibawanya menyenteri ke dalam ruang Guru, saat itu Saksi AHMAD Alias AMAT melihat ada beberapa Barang Elektronik kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT membuka jendela samping ruang guru dengan menggunkan ke dua tangan, saat itu jendela tersebut tidak terkunci, kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT pun masuk dan disusul oleh Saksi RISNO Alias INO dengan cara memanjat melewati jendela tersebut;
  • Bahwa Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah Proyektor merk ACER warna Hitam lengkap dengan tasnya warna Hitam, 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ warna Putih lengkap dengan tasnya warna Hitam, 2 (dua) buah gaming speaker Merk Inbox lengkap degan Kotaknya, 1 (satu) buah blood pressure monitor merk Sinocare warna Putih lengkap dengan Kotaknya, 1 (satu) Buah Monitor merk LG warna Hitam, 1 (satu) buah Keyboard, 1 (satu) buah Mouse, 1 (satu) Buah CPU Merk Brizzz Warna Hitam, 1 (satu) buah Tas ransel warna Hitam yang mana tas tersebut Saksi AHMAD Alias AMAT gunakan untuk memasukan 2 (dua) buah speaker dan 1 (Satu) buah Proyektor, selanjutnya Saksi AHMAD Alias AMAT menuju ke arah Dapur dengan cara membuka pintu dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung Gas 3(tiga) kilogram warna Hijau;
  • Bahwa setelah itu Saksi AHMAD Alias AMAT keluar dengan cara memanjat melalui jendela yang sama saat memasuki ruangan tersebut, kemudian Saksi RISNO Alias INO dibantu oleh Saksi AHMAD Alias AMAT mengeluarkan semua barang yang sudah di ambil melalui jendela di letakan di samping jendela tersebut, selanjutnya Saksi RISNO Alias INO keluar dengan cara memanjat melalui jendela tersebut, kemudian Saksi RISNO Alias INO menunggui barang yang sudah dikeluarkan tersebut, sedangkan Saksi AHMAD Alias AMAT menghampiri Terdakwa untuk meminta bantuan membawa barang-barang tersebut, setelah itu Saksi AHMAD Alias AMAT dan Terdakwa mendatangi Saksi RISNO Alias INO, kemudian Saksi AHMAD Alias AMAT ,Saksi RISNO Alias INO dan Terdakwa mengangkat barang-barang tersebut menggunakan kedua tangan dan diletakan di pinggir lapangan sepakbola, saat itu Terdakwa yang menjaga barang-barang tersebut, sedangkan Saksi AHMAD Alias AMAT dan RISNO Alias INO mengambil sepeda motor menuju tempat barang-barang tersebut;
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa, Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saudara SUNAR (Daftar Pencarian Orang) di Desa Samhurang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk menyimpan Barang-barang tersebut, selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA sampai di rumah Saudara SUNAR dan menyimpan barang-barang tersebut ke dalam rumah Saudara SUNAR, Setelah itu Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO mengantarkan Terdakwa sampai ke rumahnya, dan Saksi AHMAD Alias AMAT, RISNO Alias INO pulang menuju ke rumah masing-masing;
  • Bahwa pada pagi harinya Tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa, Saksi  AHMAD alias AMAT, dan Saksi RISNO Alias INO mengambil barang-barang tersebut ke rumah saudara SUNAR, setelah mengambil barang-barang tersebut, Saksi AHMAD alias AMAT, RISNO alias INO dan Terdakwa pergi menuju ke arah Kecamatan Amuntai untuk menjual barang-barang tersebut, dan sesampainya di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di kios milik Saksi AMAT, Terdakwa menjual Tabung Gas 3kg dan laku terjual dengan harga Rp100.000,- ( Seratus ribu rupiah), Kemudian Saksi AHMAD alias AMAT, RISNO alias INO dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pasar Amuntai, sesampainya di sana Saksi AHMAD alias AMAT dan Saksi RISNO alias INO menawarkan barang-barang tersebut, belum sampai terjual, kemudian datang Petugas gabungan Polres Barabai dengan Polres Amuntai yang kemudian menangkap Saksi AHMAD alias AMAT, RISNO ALIAS INO dan Terdakwa untuk di bawa menuju ke Polres Barabai;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Yayasan MA Muhajirin;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD Alias AMAT dan Saksi RISNO Alias INO tersebut, Pihak Sekolah Yayasan MA Muhajirin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya