Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-515/O.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------- Bahwa Terdakwa SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Pasar Pantai RT. 010 RW. 001 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah disebutkan diatas, pada saat Terdakwa keluar rumah dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang masih disimpan oleh Terdakwa dikantong celana milik Terdakwa, setelah dari Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Desa Kundan seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, kemudian saat Terdakwa berada di jembatan didekat rumah milik Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan telah dilakukan penyelidikan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan serta terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR yang berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua Sembilan) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram yang pada awal nya Narkotika jenis sabu tersebut berada dikantong celana Terdakwa kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terjatuh ke aspal tempat Terdakwa diamankan karena melakukan perlawanan, kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR bersama anggota lainnya melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati Terdakwa kemudian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang sudah dirakit dan 3 (tiga) buah sobekan plastik warna bening yang ditemukan di dalam rumah yang ditempati Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan ditempat kejadian langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli 1 (satu) paket yang Narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri dirumah yang ditempati oleh Terdakwa; - Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2023 yang ditandatangani oleh Briptu M. Faisal Riswanto, S.H. Penyidik Pembantu dengan hasil penimbangan Berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, Berat plastik klip pembungkus 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, Berat sabu bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji laboratorium BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa sabu bersih setelah disihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; - Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa telah telah dilakukan pengujian kandungan barang bukti sesua dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1019.LP tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm) dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------- ATAU KEDUA ------------Bahwa Terdakwa SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Pasar Pantai RT. 010 RW. 001 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau yang berwenang memeriksa dan mengadili Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman Bagi Diri Sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------- - Bahwa sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah disebutkan diatas, pada saat Terdakwa keluar rumah dengan dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang masih disimpan oleh Terdakwa dikantong celana milik Terdakwa, setelah dari Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Desa Kundan seharga Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari sabtu tanggal 11 November 2023, sebelum Terdakwa diamankan oleh Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR, kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi dengan cara menggunakan botol yang di isi air dan botol tersebut tutupnya dilubangi kemudian dimasukan sedotan yang sudah Terdakwa rakit jadi satu dengan pipet kaca dan setelah itu pipet kaca tersebut Terdakwa masukan Narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian dibakar menggunakan korek api jenis mancis, yang mana mancis tersebut sudah Terdakwa modifikasi api nya menjadi kecil dan sekira Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah meleleh dan terbakar kemudian langsung Terdakwa hisap menggunakan mulut Terdakwa dan mengeluarkan asap, namun pada saat Terdakwa berada dijembatan didekat rumah milik Terdakwa, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan telah dilakukan penyelidikan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan serta terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR yang berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram yang pada awal nya Narkotika jenis sabu tersebut berada dikantong celana Terdakwa kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terjatuh ke aspal tempat Terdakwa diamankan karena melakukan perlawanan, kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR bersama anggota lainnya melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati Terdakwa kemudian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang sudah dirakit dan 3 (tiga) buah sobekan plastik warna bening yang ditemukan didalam rumah yang ditempati Terdakwa , kemudian Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan ditempat kejadian langsung dibawa kekantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya; - Bahwa Terdakwa sebelum diamankan oleh Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR telah mengosumsi Narkotika jenis sabu-sabu dirumah Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023; - Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2023 yang ditandatangani oleh Briptu M. Faisal Riswanto, S.H. Penyidik Pembantu dengan hasil penimbangan Berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, Berat plastik klip pembungkus 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, Berat sabu bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji Laboratorium BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa sabu bersih setelah disihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; - Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa telah telah dilakukan pengujian kandungan barang bukti sesua dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1019.LP tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm), dengan No.134/XI/LAB/2023, tanggal 13 November 2023, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Hj. FAIZAH YUNIANTI, Sp., PK, berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan Positif Methamphetamine; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kasus (Case Conference) Nomor : BACC/01/II/KA/PB.06/2024/BNNK pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024, yang telah melakukan rapat pelaksanaan assesmen terhadap Terdakwa SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm), dengan kesimpulan Terdakwa seorang pecandu Narkotika jenis sabu kategori ringan dengan penggunaan setiap 3 (tiga) kali dalam seminggu dan tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan namun mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan Barabai Kelas IIB yang memiliki program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan; - Bahwa perbuatan Terdakwa SYAHRUNI Alias IRUN Bin MARZUKI (Alm) dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------

Pihak Dipublikasikan Ya