Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
DAMANHURI Alias DAMAN Bin H. KURDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1813/O.3.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMANHURI Alias DAMAN Bin H. KURDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa DAMANHURI Alias DAMAN Bin H. KURDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, di Desa Haruyan Seberang RT 005 RW 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di halaman Panti Asuhan Pembentuk Budi), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WITA ketika Terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diambil dari

bawah kasur di kamar tidur Terdakwa lalu Terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kiri dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi FAISAL Bin SABERAH yang sedang duduk di halaman Panti Asuhan Pembentuk Budi lalu mengonsumsi minuman beralkohol, setelah itu sekira pukul 17.00 WITA, Saksi RIDUWAN, S.H. Bin  H. RAMLI (Alm) dan Saksi SUSWANTO Bin SOMO KASIRAN selaku Petugas Polsek Haruyan yang saat itu sedang berpatroli datang memeriksa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi FAISAL Bin SABERAH dan Terdakwa, kemudian Saksi RIDUWAN, S.H. Bin  H. RAMLI (Alm) dan Saksi SUSWANTO Bin SOMO KASIRAN pada saat melakukan penggeledahan terhadap Saksi FAISAL Bin SABERAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 10 (sepuluh) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, panjang kumpang 22,5 (dua puluh dua koma lima) cm, lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) cm yang ditemukan di pinggang sebelah kiri Saksi FAISAL Bin SABERAH, pada saat itu Saksi RIDUWAN, S.H. Bin H. RAMLI (Alm) dan Saksi SUSWANTO Bin SOMO KASIRAN juga memeriksa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang hulu 8 (delapan) cm, lebar hulu 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang kumpang 19 (sembilan belas) cm yang ditemukan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL Bin SABERAH diamankan oleh Saksi RIDUWAN, S.H. Bin  H. RAMLI (Alm) dan Saksi SUSWANTO Bin SOMO KASIRAN ke Polsek Haruyan untuk diproses lebih lanjut;

  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang hulu 8 (delapan) cm, lebar hulu 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang kumpang 19 (sembilan belas) cm, lebar kumpang 5 (lima) cm adalah milik teman Terdakwa yang telah Terdakwa kuasai dengan cara terima gadai seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sejak 3 bulan yang lalu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Masruswian, S.A.P selaku Plt. Kasi Kesenian dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 27 Juni 2024 menerangkan dan menyatakan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang hulu 8 (delapan) cm, lebar hulu 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang kumpang 19 (sembilan belas) cm,

 

  • lebar kumpang 5 (lima) cm bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna

cokelat dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang hulu 8 (delapan) cm, lebar hulu 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang kumpang 19 (sembilan belas) cm, lebar kumpang 5 (lima) cm tersebut tidak ada memiliki surat ijin dari pihak yang berwajib/berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya