Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Brb BRI CABANG BARABAI 1.SUKERAN
2.KASTANAINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat 15 Februari 2023
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG BARABAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKERAN
2KASTANAINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.050.403,00
Petitum

Memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga + inalty) kepada Penggugat sebesar Rp 231.050.403 (DUA RATUR TIGA PULUH SATU JUTA LIMA PULUH RIBU EMPAT RATUS TIGA) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 169.228.089 ( SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN  PULUH  SEMBILAN) ditambah bunga sebesar Rp 62.882.314 ( ENAM PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 00127 atas nama SUMIATI dan SPPFBT atas nama KASTANIAH tanggal 25 Juli 2019 berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak