Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
MUH. JOJON Alias JOJO Bin SIRAJUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/O.3.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. JOJON Alias JOJO Bin SIRAJUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IRANA YUDIARTIKAMUH. JOJON Alias JOJO Bin SIRAJUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa MUH. JOJON Alias JOJO Bin SIRAJUDDIN, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Desa Banua Hanyar RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya dipinggir jalan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa berkomunikasi dengan orang yang baru Terdakwa kenal melalui aplikasi WhatsApp bernama BANI yang merupakan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang menyamar untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Saksi BANI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) untuk datang ke rumah yang ditempati Terdakwa dengan tujuan untuk menyerahkan uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Saksi BANI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) mendatangi rumah tersebut dan menyerahkan uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Saksi BANI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) pergi dan menunggu di pinggir jalan di Desa Banua Hanyar RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa Terdakwa setelah menerima uang dari Saksi BANI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN), kemudian Terdakwa menghubungi orang yang bernama Saksi ANSYARI untuk membeli Narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi BANI, kemudian Saksi ANSYARI menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di tempat yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu, Saksi BANI menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir jalan di Desa Banua Hanyar RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa datang menemui dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi BANI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN), kemudian Saksi BANI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) bersama Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR  dan oleh anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang awal mula berada ditangan Terdakwa kemudian terlepas pada saat dilakukan penangkapan, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna merah ungu dikantong celana Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6234 DBA yang Terdakwa gunakan sebagai sarana mengantarkan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang-barang diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Briptu Jimmy R.M. Simanjuntak, S.H. selaku Penyidik Pembantu yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket;
  • Berat kotor                                    : 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus        : 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  • Berat sabu bersih                           : 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan             : 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan  : 0,08 (nol koma nol delapan)gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1091.LP tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci selaku  Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna  dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUH. JOJON Alias JOJO Bin SIRAJUDDIN, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Desa Banua Hanyar RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya dipinggir jalan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa berkomunikasi dengan orang yang baru Terdakwa kenal melalui aplikasi WhatsApp bernama BANI yang merupakan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang menyamar untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Saksi BANI untuk datang ke rumah yang ditempati Terdakwa dengan tujuan untuk menyerahkan uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi BANI mendatangi rumah tersebut dan menyerahkan uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Saksi BANI pergi dari dan menunggu di pinggir jalan di Desa Banua Hanyar RT. 001 RW 001. Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir jalan di Desa Banua Hanyar RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa datang menemui dan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi BANI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN), kemudian Saksi BANI (MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) bersama Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR  dan oleh anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang awal mula berada ditangan Terdakwa kemudian terlepas pada saat dilakukan penangkapan, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna merah ungu dikantong celana Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6234 DBA yang Terdakwa gunakan sebagai sarana mengantarkan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang-barang diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Briptu Jimmy R.M. Simanjuntak, S.H. selaku Penyidik Pembantu yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket;
  • Berat kotor                                    : 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus        : 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  • Berat sabu bersih                           : 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan             : 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan  : 0,08 (nol koma nol delapan)gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1091.LP tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci selaku  Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna  dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya