Petitum |
Memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.665.767,- (TIGA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.150.193.- (ENAM JUTA SERATUS LIMA PULUH RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 26.515.574.- (DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS LIMA BELAS RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimilik oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas: a. Tanah yang terletak di Desa Matang Ginalon Palajau Pandawan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan SHM No.590 tanggal 28 Desember 2009 an. Yasir Hariyadi bin Muhammad Yusuf (SUAMI YBS)
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |