Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.ALKE MARIO, S.H
2.Herlinda, S.H., M.H.
3.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-48/O.3.15/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKE MARIO, S.H
2Herlinda, S.H., M.H.
3MAHENDRA SUGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH pada hari Jum’at
tanggal 01 September 2023 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu
dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, di
pinggir jalan yang terletak di Jalan Surapati, RT. 005, RW. 002, Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika
Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh

Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
? Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 01 September 2023, sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa
HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH dihubungi oleh saudara ACAY
(keberadaannya belum diketahui) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu karena disuruh oleh
saudara HILMAN (keberadaannya belum diketahui) untuk membagi kemudian dijual. Lalu
Terdakwa menanyakan, “Dimana mengambilnya ?” kemudian saudara ACAY mengarahkan untuk
mengambil di jalan tol yang beralamatkan di Jalan Surapati RT. 005, RW. 002, Desa Benua Jingah,
Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa berangkat dengan
menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan saudara ACAY.
? Bahwa Saksi ADILLA PUTRA dan Saksi AHMAD MARZUKI yang merupakan petugas Kepolisian
bersama dengan petugas Kepolisian lainnya telah mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika
jenis sabu-sabu di Jalan Surapati RT. 005, RW. 002, Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian untuk mendalami informasi yang telah diterima oleh
petugas Kepolisian selanjutnya petugas Kepolisian berangkat menuju ke tempat tersebut lalu Saksi
ADILLA PUTRA melihat seseorang yang mencurigakan yang orang tersebut adalah saudara ACAY
sedang berada di sekitar warung kemudian Saksi ADILLA PUTRA menegur saudara ACAY dengan
berkata, “lagi apa disini ?” lalu dijawab saudara ACAY dengan berkata, “lagi menunggu seseorang”,
selanjutnya Saksi ADILLA PUTRA duduk disekitar warung tersebut sambil memperhatikan saudara
ACAY. Setelah itu datanglah Terdakwa dengan mengendari sepeda motor lalu Terdakwa melihat
saudara ACAY memberikan kode atau isyarat Narkotika jenis sabu-sabu telah diselipkan di dinding
pagar warung kemudian Terdakwa mengambilnya dan saat itu Terdakwa belum menyerahkan
pembayarannya karena Terdakwa akan membayar jika Narkotika jenis sabu-sabu yang ada pada
Terdakwa telah laku terjual. Kemudian setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu-sabu lalu
Saksi ADILLA PUTRA langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa yang dibantu oleh
petugas Kepolisian lainnya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian sedangkan saudara ACAY
langsung lari meninggalkan tempat kejadian lalu petugas Kepolisian berupaya melakukan pengejaran
terhadap saudara ACAY akan tetapi saudara ACAY berhasil kabur dari kejaran petugas Kepolisian
selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang
bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna
bening dilapisi 2 (dua) lembar plastik klip warna bening dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu warna
putih yang dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Link Bold warna biru setelah
itu petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan Terdakwa untuk
mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor
Kepolisian guna diproses lebih lanjut
? Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ada pada Terdakwa
HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH, dilakukan penimbangan terhadap barang
bukti tersebut dengan berat kotor 10,07 (sepuluh koma nol tujuh) gram atau berat bersih 9,61
(sembilan koma enam puluh satu) gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,06 (nol koma nol
enam) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di
Banjarmasin lalu tersisa seberat 9,55 (sembilan koma lima puluh lima) gram digunakan sebagai
barang bukti di Persidangan.
? Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di disita
dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin
Nomor : PP.01.01.22A.22A1.09.23.0856.LP tanggal 06 September 2023 yang ditandatangani oleh

Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt., M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian, terhadap sampel
yang ada pada Terdakwa HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH dengan hasil
pengujian Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau,
Identifikasi : Metamfetamina = Positif, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman.
? Bahwa Terdakwa HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH tidak memiliki ijin dari
pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH pada hari Jumat tanggal
01 September 2023 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan
September 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, di Pinggir jalan
yang terletak di Jalan Surapati, RT. 005, RW. 002, Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang
masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut
dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
? Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 Saksi ADILLA PUTRA dan Saksi
AHMAD MARZUKI yang merupakan petugas Kepolisian bersama dengan petugas Kepolisian
lainnya telah mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Surapati
RT. 005, RW. 002, Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
kemudian untuk mendalami informasi yang telah diterima oleh petugas Kepolisian selanjutnya
petugas Kepolisian berangkat menuju ke tempat tersebut lalu Saksi ADILLA PUTRA melihat
seseorang yang mencurigakan di sebuah warung selanjutnya Saksi ADILLA PUTRA duduk disekitar
warung sambil memantau keadaan sekitar. Setelah itu Saksi ADILLA PUTRA melihat Terdakwa

datang dengan mengendarai sepeda motor kemudian mengambil sesuatu yaitu Narkotika jenis sabu-
sabu yang telah diselipkan di dinding pagar warung. Ketika Saksi ADILLA PUTRA melihat

Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya Saksi ADILLA PUTRA langsung
menangkap dan mengamankan Terdakwa yang dibantu oleh petugas Kepolisian lainnya yang berada
tidak jauh dari tempat kejadian kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap
Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang
dibungkus dengan plastik klip warna bening dilapisi 2 (dua) lembar plastik klip warna bening dibalut
dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok
merek Link Bold warna biru setelah itu petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor
yang digunakan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa
beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.
? Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ada pada Terdakwa
HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH, dilakukan penimbangan terhadap barang
bukti tersebut dengan berat kotor 10,07 (sepuluh koma nol tujuh) gram atau berat bersih 9,61

(sembilan koma enam puluh satu) gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,06 (nol koma nol
enam) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di
Banjarmasin lalu tersisa seberat 9,55 (sembilan koma lima puluh lima) gram digunakan sebagai
barang bukti di Persidangan.
? Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di disita
dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin
Nomor : PP.01.01.22A.22A1.09.23.0856.LP tanggal 06 September 2023 yang ditandatangani oleh
Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M. Pharm. Sci selaku Manajer Teknis Pengujian, terhadap
sampel yang ada pada Terdakwa HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH dengan hasil
pengujian Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau,
Identifikasi : Metamfetamina = Positif, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman.
? Bahwa Terdakwa HARIS PADILAH Alias JAWA Bin HAIRUNSYAH tidak memiliki ijin dari
pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
golongan I bukan tanaman.

Pihak Dipublikasikan Ya