Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Brb | MUHAMMAD RUDIANSYAH Als HARUN Bin M. AINI | KEPALA KEPOLISIAN RESORT HULU SUNGAI TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Brb | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum semua bukti-bukti baik bukti surat-surat ataupun keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam Permohonan Praperadilan ini; 3. Menytakan Surat Perintah Penyidikan yang dibuat oleh Termohon yang menjadikan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/35/III/2015/KALSEL/RES HST tanggal 24 Maret 2015 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan aqou tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat hukum/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas perkara yang melibatkan Pemohon; 8. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo; SUBSIDAIR : APABILA HAKIM PRAPERADILAN BERPENDAPAT LAIN, maka dalam Peradilan yang baik Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |