Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Brb ansyari fanani M Nasrullah Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat 22 Februari 2023
Penggugat
NoNama
1ansyari fanani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arip budimanansyari fanani
Tergugat
NoNama
1M Nasrullah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.SiM Nasrullah
Turut Tergugat
NoNama
1SITI KHADIJAH
2LISA
3FACHRURAJI
4Supiani
5SITI AISYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.SiSUPIANI
2Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.SiSITI KHADIJAH
3Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.SiLISA
4Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.SiFACHRURAJI
5Darmawan Saputra, S.Ag., SH., M.SiSITI AISYAH
Nilai Sengketa(Rp) 124.950.000,00
Petitum

Memutuskan :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah berbuat ingkar janji atau wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas obyek berikut : Sebidang tanah dengan ukuran luas 237 m2, beserta bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Desa Bawan, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, Prov. Kalimantan Selatan, alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 123, atas nama : Haji Jusni Bin Saktani;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh penggantian biaya, kerugian, dan bunga kepada Penggugat sebagai berikut :

Materiil :

  • Kerugian Pokok Rp. 595.000.000,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
  • Biaya-biaya operasional proses musyawarah/mediasi/penagihan selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bunga Moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun : 6 % x Rp. 595.000.000,- x 3,5 tahun = Rp. 124.950.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

Immateriil : 

  • Bunga Kompensatoir sebesar 2,5 % (dua setengah persen) per bulan selama 42 (empat puluh dua) bulan, sesuai keuntungan rata-rata terendah yang seharusnya bisa didapatkan Penggugat dari berdagang setiap bulannya , namun harus hilang akibat ingkar janji Tergugat terhadap Penggugat : 2,5 % x Rp. 595.000.000,- x 42 bulan = Rp. 624.750.000,- (enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat, selama isi putusan belum dilaksanakan oleh Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atau sesuai ketentuan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak