Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Brb H. ABDUL AZIS MUTIARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Brb
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat 12Jan2024
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL AZIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUTIARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 61.000.000,00
Petitum

MENETAPKAN

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi hukum Tergugat melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat apapun kepada Penggugat sebesar Rp. 61.000.000,.       ( enam puluh satu juta rupiah ) setelah putusan ini di beritahukan.
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat-surat serta Sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas tanah yang terletak di Desa Kias RT.008 RW.003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ukuran panjang 16 Dapa dan lebar 6 Dapa, dengan batas batas sebelah timur dengan tanah tabrani, sebelah barat dengan tanah sarkawi, sebelah utara dengan tanah Pajriansyah dan sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Umum Desa Kias.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Barabai Cq. Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak