Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.Herlinda, S.H., M.H.
3.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
4.Ratna Sepytadiva, S.H.
RUSBANDI Alias DANDUL Bin PAHRUJI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2060/O.3.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2Herlinda, S.H., M.H.
3MAHENDRA SUGANDA, S.H.
4Ratna Sepytadiva, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSBANDI Alias DANDUL Bin PAHRUJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------“Bahwa Terdakwa RUSBANDI Alias DANDUL Bin PAHRRUJI (Alm), pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Norman Hasyim RT.001 RW.001 Desa Aluan Sumur Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika Terdakwa sedang berjalan dan melihat mobil pick up yang terparkir dalam keadaan kosong yang ditinggalkan oleh Saksi Syamson dan Saksi Misransyah untuk menurunkan ayam potong, kemudian Terdakwa langsung membuka pintu mobil pick up sebelah kiri lalu Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Saksi Misransyah yang berada di atas jok mobil pick up yang di dalam tas selempang warna hitam tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp6.635.000,- (enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan ayam potong milik Saksi Artoni yang disimpan oleh Saksi Misransyah, selanjutnya Terdakwa mengambil dan menyimpan uang tersebut di kantong jaket bagian depan yang dikenakan Terdakwa, setelah itu Terdakwa menutup kembali tas selempang warna hitam kemudian menutup pintu mobil pick up, tidak berselang lama Terdakwa melihat Saksi Syamson datang menghampiri mobil pick up kemudian Terdakwa langsung bersembunyi dengan cara berjongkok di sebelah kiri mobil tersebut, sesudah itu datang Saksi Misransyah ke arah kiri mobil pick up lalu Terdakwa berdiri dan pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya anggota Polsek Batu Benawa mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar jaket warna merah merek T.C.S. yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp6.635.000,- (enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa gantungkan di belakang pintu kamar rumah Terdakwa, yang mana uang tersebut Terdakwa dapat dari tas selempang warna hitam milik Saksi Misransyah yang berada di dalam mobil pick up;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi Artoni berupa uang tunai sejumlah Rp6.635.000,- (enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang pada saat kejadian berada dalam kuasa Saksi Misransyah adalah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik baik Saksi Artoni maupun Saksi Misransyah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Artoni mengalami kerugian sebesar Rp6.635.000,- (enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).”

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya