Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa JARKASI alias JARAK bin ASRI (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 01.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pancasila RT. 007 RW. 002 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah Saksi Korban Adi Rahman bin Asnawi (Alm), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Desa Awang Mundar Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah tang yang Terdakwa simpan di dalam sebuah tas yang terbuat dari karung dan 1 (satu) buah senter yang terpasang di kepala Terdakwa serta sebilah golok lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat yang Terdakwa ikat di pinggang Terdakwa yang Terdakwa siapkan untuk membongkar rumah seseorang. Terdakwa lalu berjalan melewati hutan hingga sampai di Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana saat itu sedang hujan deras dan Terdakwa berteduh di samping rumah Saksi Korban Adi Rahman. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah jendela dapur rumah kemudian mengeluarkan sebuah obeng dan menggunakannya untuk mencongkel jendela tersebut hingga terbuka, setelah itu Terdakwa masuk melalui jendela dengan cara memanjat menggunakan kursi sebagai pijakannya. Selanjutnya Terdakwa menuju ke ruang tengah dan melihat 1 (satu) buah jam tangan warna kuning emas serta 1 (satu) buah handphone di atas lemari lalu Terdakwa langsung mengambil jam tangan dan handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa. Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar tidur dan melihat ada sebuah tas ransel warna abu-abu lalu Terdakwa langsung mengambil tas tersebut, namun Saksi Korban yang mendengar pintu kamarnya terbuka kemudian terbangun dan melihat Terdakwa sedang mengambil tas ransel tersebut sehingga Saksi Korban secara spontan langsung berdiri, Terdakwa yang menyadari Saksi Korban telah bangun langsung berusaha untuk lari namun Saksi Korban berhasil mendorong Terdakwa hingga Terdakwa jatuh. Ketika Terdakwa terjatuh, Saksi Korban berteriak “maling maling” lalu Saksi Ana Yuliana serta Saksi Hariyadi datang dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban dan Saksi Hariyadi membawa Terdakwa ke Polsek Pantai Hambawang;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah jam tangan warna kuning emas, 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna Sleek Black, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu yang bertuliskan Disdikbud yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah laptop merek Acer warna biru yaitu untuk Terdakwa miliki dan menjualnya serta Terdakwa dalam hal mengambil barang-barang tersebut tidak mendapat izin pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa JARKASI alias JARAK bin ASRI (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 01.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pancasila RT. 007 RW. 002 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah Saksi Korban Adi Rahman bin Asnawi (Alm), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Desa Awang Mundar Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah tang yang Terdakwa simpan di dalam sebuah tas yang terbuat dari karung dan 1 (satu) buah senter yang terpasang di kepala Terdakwa serta sebilah golok lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat yang Terdakwa ikat di pinggang Terdakwa yang Terdakwa siapkan untuk membongkar rumah seseorang. Terdakwa lalu berjalan melewati hutan hingga sampai di Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana saat itu sedang hujan deras dan Terdakwa berteduh di samping rumah Saksi Korban Adi Rahman. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah jendela dapur rumah kemudian mengeluarkan sebuah obeng dan menggunakannya untuk mencongkel jendela tersebut hingga terbuka, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela. Selanjutnya Terdakwa menuju ke ruang tengah dan melihat 1 (satu) buah jam tangan warna kuning emas serta 1 (satu) buah handphone di atas lemari lalu Terdakwa langsung mengambil jam tangan dan handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa. Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar tidur dan melihat ada sebuah tas ransel warna abu-abu lalu Terdakwa langsung mengambil tas tersebut, namun Saksi Korban yang mendengar pintu kamarnya terbuka kemudian terbangun dan melihat Terdakwa sedang mengambil tas ransel tersebut sehingga Saksi Korban secara spontan langsung berdiri, Terdakwa yang menyadari Saksi Korban telah bangun langsung berusaha untuk lari namun Saksi Korban berhasil mendorong Terdakwa hingga Terdakwa jatuh. Ketika Terdakwa terjatuh, Saksi Korban berteriak “maling maling” lalu Saksi Ana Yuliana serta Saksi Hariyadi datang dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban dan Saksi Hariyadi membawa Terdakwa ke Polsek Pantai Hambawang;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah jam tangan warna kuning emas, 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna Sleek Black, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu yang bertuliskan Disdikbud yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah laptop merek Acer warna biru yaitu untuk Terdakwa miliki dan menjualnya serta Terdakwa dalam hal mengambil barang-barang tersebut tidak mendapat izin pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------- |