Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2023/PN Brb WARDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2023/PN Brb
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat 27 Oktober 2023
Pemohon
NoNama
1WARDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Senin tanggal 02 Nopember 1949 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Hj. Badariah binti H. Hasan karena sakit dan  dikebumikan di kuburan muslimin Jl. Sarigading RT.01 Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan  ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama  Hj. Badariah binti H. Hasan  tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

Atau apabila bapak/ketua Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak