Dakwaan |
“Bahwa Terdakwa SARMAN Alias AMAN Bin ASMAIL pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2023, bertempat di Desa Tungkup RT 003 / 003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan ,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia seseuatu senjata, pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: |