Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
IBNU IDHAM LUTFI Alias ILUP Bin DJAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 936 /O.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU IDHAM LUTFI Alias ILUP Bin DJAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.IBNU IDHAM LUTFI Alias ILUP Bin DJAHRANI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------Bahwa Terdakwa IBNU IDHAM LUTFI Alias ILUP Bin DJAHRANI, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Desa Rangas RT 003 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah yang di tempati Terdakwa, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-  Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dibantu Anggota Polsek Batang Alai Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun saat penangkapan Terdakwa melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamarnya, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI bersama rekannya berhasil mengamankan Terdakwa di area persawahan sekitar 500 meter dari rumahnya lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya namun tidak menemukan barang bukti, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI bersama rekannya membawa Terdakwa kembali ke rumahnya untuk penggeledahan rumah yang di saksikan juga oleh Saksi MUHAMMAD HUSNI RAHMAN, S.Pd., dan pada saat penggeledahan rumah berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor

1,89 (satu koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 1,70 (satu koma tujuh nol) gram, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN yang Terdakwa gunakan untuk memaket sabu-sabu yang di temukan di atas kasur di dalam kamarnya, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari plastik yang Terdakwa gunakan untuk memindahkan sabu-sabu dari plastik klip ke plastik klip lainnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang Terdakwa gunakan untuk menimbang sabu-sabu, serta 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan sabu-sabu, selanjutnya, Terdakwa diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;

-  Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 1,70 (satu koma tujuh nol) gram adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang tidak diketahui namanya di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.00

WITA sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram atau setengah kantong dengan harga Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Terdakwa mulai menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan berhasil menjual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) paket seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

-  Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu- sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan berat kotor 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram, berat plastik klip pembungkus 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, berat sabu bersih 1.70 (satu koma tujuh nol) gram, Berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk persidangan 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram;

 

- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0054 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

-    Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

 

 

 

 

KEDUA

 

 

-------Bahwa Terdakwa IBNU IDHAM LUTFI Alias ILUP Bin DJAHRANI, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Desa Rangas RT 003 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah yang di tempati Terdakwa, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

 

-  Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dibantu Anggota Polsek Batang Alai Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun saat penangkapan Terdakwa melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamarnya, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI bersama rekannya berhasil mengamankan Terdakwa di area persawahan sekitar 500 meter dari rumahnya lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya namun tidak menemukan barang bukti, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI bersama rekannya membawa Terdakwa kembali ke rumahnya untuk penggeledahan rumah yang di saksikan juga oleh Saksi MUHAMMAD HUSNI RAHMAN, S.Pd., dan pada saat penggeledahan rumah berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor

1,89 (satu koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 1,70 (satu koma tujuh nol) gram, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN yang Terdakwa gunakan untuk memaket

 

sabu-sabu yang di temukan di atas kasur di dalam kamarnya, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari plastik yang Terdakwa gunakan untuk memindahkan sabu-sabu dari plastik klip ke plastik klip lainnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang Terdakwa gunakan untuk menimbang sabu-sabu, serta 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan sabu-sabu, selanjutnya, Terdakwa diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;

-  Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 1,70 (satu koma tujuh nol) gram adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang tidak diketahui namanya di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.00

WITA;

 

-  Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu- sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan berat kotor 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram, berat plastik klip pembungkus 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, berat sabu bersih 1.70 (satu koma tujuh nol) gram, Berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk persidangan 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram;

- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0054 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

-    Bahwa   Terdakwa   dalam   hal memiliki,   menyimpan,   menguasai,   atau menyediakan

Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya