Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Brb Hj. Hartinah 1.Nor Asyikin
2.Saipul Bahri
3.Lailan Supinah
4.Supiansyah
5.Alpi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat 26 Januari 2022
Penggugat
NoNama
1Hj. Hartinah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nazaruddin, SH., MH.Hj. Hartinah
Tergugat
NoNama
1Nor Asyikin
2Saipul Bahri
3Lailan Supinah
4Supiansyah
5Alpi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jesvandy Silaban, S.H.Nor Asyikin
2Jesvandy Silaban, S.H.Saipul Bahri
3Jesvandy Silaban, S.H.Lailan Supinah
4Jesvandy Silaban, S.H.Supiansyah
5Jesvandy Silaban, S.H.Alpi
6Jhonter SW Silaban, S.H.Nor Asyikin
7Jhonter SW Silaban, S.H.Saipul Bahri
8Jhonter SW Silaban, S.H.Lailan Supinah
9Jhonter SW Silaban, S.H.Supiansyah
10Jhonter SW Silaban, S.H.Alpi
11Ahmad RamdhanNor Asyikin
12Ahmad RamdhanSaipul Bahri
13Ahmad RamdhanLailan Supinah
14Ahmad RamdhanSupiansyah
15Ahmad RamdhanAlpi
16Tumen, S.H.Nor Asyikin
17Tumen, S.H.Saipul Bahri
18Tumen, S.H.Lailan Supinah
19Tumen, S.H.Supiansyah
20Tumen, S.H.Alpi
21Frendy Sutrisno SilabanNor Asyikin
22Frendy Sutrisno SilabanSaipul Bahri
23Frendy Sutrisno SilabanLailan Supinah
24Frendy Sutrisno SilabanSupiansyah
25Frendy Sutrisno SilabanAlpi
26Rusiyan Rizali, S.H.Nor Asyikin
27Rusiyan Rizali, S.H.Saipul Bahri
28Rusiyan Rizali, S.H.Lailan Supinah
29Rusiyan Rizali, S.H.Supiansyah
30Rusiyan Rizali, S.H.Alpi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

Memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Telaga RT. 01 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran Luas 730 meter persegi dengan batas Sebelah Utara dengan Jalan Darma Padawangan, Sebelah Timur dengan tanah Perumahan  H. Nadrah dan Syukur, Sebelah Selatan dengan Jalan Telaga, Sebelah Barat dengan tanah perumahan Hasan Baseri, Taufik dan Ida;---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan benar dan sah alas hak milik objek tanah Penggugat dalam perkara aquo berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 744 / Kelurahan Barabai Timur yang diterbitkan Pada tanggal 11 Agustus 2011 yang tercatat atas nama HJ. HARTINAH dan Surat Ukur Nomor 24/Barabai Timur/2011, Tanggal 10 Agustus 2011, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 17.05.01.02.00476;----------
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali mengangkat kembali dan/atau membatalkan berita acara penyitaan eksekusi Nomor:01/BA.PDT/2006/PN BRB jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor: 01./Pen.Pid.G/2006/PN.Brb  diatas  sebidang tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Telaga RT. 01 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran Luas 730 meter persegi dengan batas Sebelah Utara dengan Jalan Darma Padawangan, Sebelah Timur dengan tanah Perumahan  H. Nadrah dan Syukur, Sebelah Selatan dengan Jalan Telaga, Sebelah Barat dengan tanah perumahan Hasan Baseri, Taufik dan Ida berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 744 / Kelurahan Barabai Timur yang diterbitkan Pada tanggal 11 Agustus 2011 yang tercatat atas nama HJ. HARTINAH dan Surat Ukur Nomor 24/Barabai Timur/2011, Tanggal 10 Agustus 2011;----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang memasang Plang papan nama di atas Tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebagian bidang tanah milik Penggugat tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap  dalam perkara a quo kepada Penggugat;--------------------------------------
  9. Membebankan seluruh biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini kepada  Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak