Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Brb MANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1MANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan dalil uraian diatas, mohon kiranya Hakim pada Pengadilan Negeri Barabai yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan perbaikan nama orangtua laki laki, yang semula tertulis IMAM ADUL, yang seharusnya MANSYAH seperti yang tertulis baik pada KTP maupun Kartu Keluarga Pemohon, seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LT-23122014-0028 atas nama RAMADANI :
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang perbaikan nama orangtua laki-laki yang terdapat pada Akta Kelahiran anak tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon

NAMUN apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Barabai yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak