Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Brb SUHAILI AMRULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat 1 feb 2024
Penggugat
NoNama
1SUHAILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesvandy Silaban,S.H.SUHAILI
Tergugat
NoNama
1AMRULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.000.000,00
Petitum

Memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor :001/SP/VIII/2021 tertanggal 1 Januari 2021 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor :001/SP/VIII/2021 tertanggal 1 Januari 2021 tersebut telah jatuh tempo pada bulan Januari 2023.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang dititip oleh Penggugat kepada  Tergugat tersebut sebesar Rp.164.000.000 (seratus enampuluh empat juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat yakni berupa :
     -  1 (satu) unit speda motor merek Honda Scoopy warna Merah Putih dengan DA 6139 EAB milik Tergugat;
     -  1 (satu) unit speda motor merek Honda PCX warna Hitma milik Tergugat.
     -   Kartu perdana, Voucher dan Saldo Pulsa Milik Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mampu mengembalikan uang yang dititip oleh Penggugat kepada  Tergugat tersebut sebesar Rp.164.000.000 (seratus enampuluh empat juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka Harta benda milik Tergugat yang ada maupun yang akan ada dielang   untuk membayar kerugian Penggugat melalui Pengadilan Negeri Barabai.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak