Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
SAHMIYADI Alias YADI Bin SYAHDAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/O.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHMIYADI Alias YADI Bin SYAHDAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

-------Bahwa Tersangka SAHMIYADI Alias YADI Bin SAHDAN (Alm.), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, bertempat Desa Ayuang RT.001 RW.000 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di seberang rumah tempat tinggal Tersangka, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Tersangka sedang menunggu pembeli obat tablet yang mengandung karisoprodol dan obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi di sekitar tempat tersebut yang mana obat tersebut Tersangka simpan di kantong celana Tersangka sendiri, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendatangi dan  akan melakukan penangkapan terhadap Tersangka, menyadari kehadiran Tim Satresnarkoba Tersangka berlari ke belakang rumah warga dan Tim Satresnarkoba mengejar Tersangka dan berhasil menangkap Tersangka, pada saat penangkapan Tersangka mengeluarkan obat-obatan dari kantong celana Tersangka dan Tersangka membuang ke tanah obat-obatan tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 32 (tiga puluh dua) kantong plastik kecil yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, dengan total 224 (dua ratus dua puluh empat) butir yang pada saat itu terbungkus dengan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang Tersangka buang ke tanah, menemukan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru milik Tersangka, yang ditemukan di tanah sekitar tempat Tersangka diamankan karena Tersangka melemparkannya pada saat Tim Satresnarkoba mengejar Tersangka, dan menemukan uang tunai dikantong celana Tersangka sejumlah Rp792.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) milik Tersangka yang merupakan uang hasil penjualan obat yang mengandung karisoprodol dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, kemudian Tersangka beserta barang-barang yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Tersangka mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 32 (tiga puluh dua) kantong plastik kecil yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, dengan total 224 (dua ratus dua puluh empat) butir, dengan cara membeli dari Sdr. Rani pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 dan Tersangka melakukan transaksi tidak jauh dari rumah yang Tersangka, adapun Tersangka membeli obat tersebut kepada Sdr. RANI antara lain obat tablet yang mengandung karisoprodol sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga per butirnya Rp7000,00 (tujuh ribu rupiah) yang mana isi dari 1 (satu) kantong obat tablet yang mengandung karisoprodol sebanyak 100 (seratus) butir, maka per kantongnya Tersangka membeli obat tablet yang mengandung karisoprodol tersebut dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan per 3 (tiga) kantong Tersangka membeli dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), adapun Tersangka membeli obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi tersebut sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga per kantongnya Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) kantong obat tersebut berisikan 1000 (seribu) butir yang mana per 3 (tiga) kantongnya Tersangka membeli dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran 6 (enam) hari sekali Sdr. RANI datang ke rumah Tersangka untuk mengambil uang penjualan obat yang mengandung karisoprodol dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi tersebut;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Briptu M. Faisal Riswanto, S.H. selaku Penyidik Pembantu dengan hasil penghitungan obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip warna bening dengan jumlah obat 25 (dua puluh lima) butir, jumlah obat yang disisihkan untuk sampel Pengujian BBPOM Banjarmasin 2 (dua) butir, dan jumlah sisa obat setelah disisihkan untuk persidangan 23 (dua puluh tiga) butir;
  • Bahwa Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0246, Tanggal 17 Januari 2024 yang tandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol  (Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan);
  • Bahwa Tersangka dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan obat yang mengandung karisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman) tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta tidak berdasarkan resep dari dokter.

-------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Subsidair

-------Bahwa Tersangka SAHMIYADI Alias YADI Bin SAHDAN (Alm.), pada hari Rabu tanggal 06 No. 2024 sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan No. 2024, bertempat Desa Ayuang RT.001 RW.000 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di seberang rumah tempat tinggal Tersangka, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Tersangka sedang menunggu pembeli obat tablet yang mengandung karisoprodol dan obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi di sekitar tempat tersebut yang mana obat tersebut Tersangka simpan di kantong celana Tersangka sendiri, kemudian Saksi No. MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendatangi dan  akan melakukan penangkapan terhadap Tersangka, menyadari kehadiran Tim Satresnarkoba Tersangka berlari ke belakang rumah warga dan Tim Satresnarkoba mengejar Tersangka dan berhasil menangkap Tersangka, pada saat penangkapan Tersangka mengeluarkan obat-obatan dari kantong celana Tersangka dan Tersangka membuang ke tanah obat-obatan tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 32 (tiga puluh dua) kantong plastik kecil yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, dengan total 224 (dua ratus dua puluh empat) butir yang pada saat itu terbungkus dengan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang Tersangka buang ke tanah, menemukan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru milik Tersangka, yang ditemukan di tanah sekitar tempat Tersangka diamankan karena Tersangka melemparkannya pada saat Tim Satresnarkoba mengejar Tersangka, dan menemukan uang tunai dikantong celana Tersangka sejumlah Rp792.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) milik Tersangka yang merupakan uang hasil penjualan obat yang mengandung karisoprodol dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, kemudian Tersangka beserta barang-barang yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Tersangka mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 32 (tiga puluh dua) kantong plastik kecil yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, dengan total 224 (dua ratus dua puluh empat) butir, dengan cara membeli dari Sdr. Rani pada hari Sabtu tanggal 02 No. 2024 dan Tersangka melakukan transaksi tidak jauh dari rumah yang Tersangka, adapun Tersangka membeli obat tersebut kepada Sdr. RANI antara lain obat tablet yang mengandung karisoprodol sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga per butirnya Rp7000,00 (tujuh ribu rupiah) yang mana isi dari 1 (satu) kantong obat tablet yang mengandung karisoprodol sebanyak 100 (seratus) butir, maka per kantongnya Tersangka membeli obat tablet yang mengandung karisoprodol tersebut dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan per 3 (tiga) kantong Tersangka membeli dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), adapun Tersangka membeli obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi tersebut sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga per kantongnya Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) kantong obat tersebut berisikan 1000 (seribu) butir yang mana per 3 (tiga) kantongnya Tersangka membeli dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran 6 (enam) hari sekali Sdr. RANI datang ke rumah Tersangka untuk mengambil uang penjualan obat yang mengandung karisoprodol dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi tersebut;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 06 No. 2024 yang ditandatangani oleh Briptu M. Faisal Riswanto, S.H. selaku Penyidik Pembantu dengan hasil penghitungan obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip warna bening dengan jumlah obat 25 (dua puluh lima) butir, jumlah obat yang disisihkan untuk sampel Pengujian BBPOM Banjarmasin 2 (dua) butir, dan jumlah sisa obat setelah disisihkan untuk persidangan 23 (dua puluh tiga) butir;
  • Bahwa Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0246, Tanggal 17 No. 2024 yang tandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol  (Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan);
  • Bahwa Tersangka dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan obat yang mengandung karisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman) tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta tidak berdasarkan resep dari dokter.

-------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

DAN

KEDUA

Primair

-------Bahwa Tersangka SAHMIYADI Alias YADI Bin SAHDAN (Alm.), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, bertempat Desa Ayuang RT.001 RW.000 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di seberang rumah tempat tinggal Tersangka, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Tersangka sedang menunggu pembeli obat tablet yang mengandung karisoprodol dan obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi di sekitar tempat tersebut yang mana obat tersebut Tersangka simpan di kantong celana Tersangka sendiri, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendatangi dan  akan melakukan penangkapan terhadap Tersangka, menyadari kehadiran Tim Satresnarkoba Tersangka berlari ke belakang rumah warga dan Tim Satresnarkoba mengejar Tersangka dan berhasil menangkap Tersangka, pada saat penangkapan Tersangka mengeluarkan obat-obatan dari kantong celana Tersangka dan Tersangka membuang ke tanah obat-obatan tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 32 (tiga puluh dua) kantong plastik kecil yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, dengan total 224 (dua ratus dua puluh empat) butir yang pada saat itu terbungkus dengan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang Tersangka buang ke tanah, menemukan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru milik Tersangka, yang ditemukan di tanah sekitar tempat Tersangka diamankan karena Tersangka melemparkannya pada saat Tim Satresnarkoba mengejar Tersangka, dan menemukan uang tunai dikantong celana Tersangka sejumlah Rp792.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) milik Tersangka yang merupakan uang hasil penjualan obat yang mengandung karisoprodol dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, kemudian Tersangka beserta barang-barang yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Tersangka mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 32 (tiga puluh dua) kantong plastik kecil yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, dengan total 224 (dua ratus dua puluh empat) butir, dengan cara membeli dari Sdr. Rani pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 dan Tersangka melakukan transaksi tidak jauh dari rumah yang Tersangka, adapun Tersangka membeli obat tersebut kepada Sdr. RANI antara lain obat tablet yang mengandung karisoprodol sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga per butirnya Rp7000,00 (tujuh ribu rupiah) yang mana isi dari 1 (satu) kantong obat tablet yang mengandung karisoprodol sebanyak 100 (seratus) butir, maka per kantongnya Tersangka membeli obat tablet yang mengandung karisoprodol tersebut dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan per 3 (tiga) kantong Tersangka membeli dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), adapun Tersangka membeli obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi tersebut sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga per kantongnya Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) kantong obat tersebut berisikan 1000 (seribu) butir yang mana per 3 (tiga) kantongnya Tersangka membeli dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran 6 (enam) hari sekali Sdr. RANI datang ke rumah Tersangka untuk mengambil uang penjualan obat yang mengandung karisoprodol dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi tersebut;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Briptu M. Faisal Riswanto, S.H. selaku Penyidik Pembantu dengan hasil penghitungan obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip warna bening dengan jumlah 224 (dua ratus dua puluh empat) butir, jumlah obat yang disisihkan untuk sampel Pengujian BBPOM Banjarmasin 2 (dua) butir, jumlah sisa obat setelah disisihkan untuk persidangan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir;
  • Bahwa Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0245, Tanggal 17 Januari 2024 yang tandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis Tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Dekstrometorphan HBr (UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan);
  • Bahwa obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi yang mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi karena semua obat yang mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal telah ditarik izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.04.1.30.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013;
  • Bahwa Tersangka hanya menempuh pendidikan hingga Sekolah Dasar sehingga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta Tersangka tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------

 

Subsidair

-------Bahwa Tersangka SAHMIYADI Alias YADI Bin SAHDAN (Alm.), pada hari Rabu tanggal 06 No. 2024 sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan No. 2024, bertempat Desa Ayuang RT.001 RW.000 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di seberang rumah tempat tinggal Tersangka, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa memiliki keahlian praktik kefarmasian, melakukan praktik kefarmasian Sediaan Farmasi berupa obat keras ”, Yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Tersangka sedang menunggu pembeli obat tablet yang mengandung karisoprodol dan obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi di sekitar tempat tersebut yang mana obat tersebut Tersangka simpan di kantong celana Tersangka sendiri, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendatangi dan  akan melakukan penangkapan terhadap Tersangka, menyadari kehadiran Tim Satresnarkoba Tersangka berlari ke belakang rumah warga dan Tim Satresnarkoba mengejar Tersangka dan berhasil menangkap Tersangka, pada saat penangkapan Tersangka mengeluarkan obat-obatan dari kantong celana Tersangka dan Tersangka membuang ke tanah obat-obatan tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 32 (tiga puluh dua) kantong plastik kecil yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, dengan total 224 (dua ratus dua puluh empat) butir yang pada saat itu terbungkus dengan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang Tersangka buang ke tanah, menemukan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru milik Tersangka, yang ditemukan di tanah sekitar tempat Tersangka diamankan karena Tersangka melemparkannya pada saat Tim Satresnarkoba mengejar Tersangka, dan menemukan uang tunai di kantong celana Tersangka sejumlah Rp792.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) milik Tersangka yang merupakan uang hasil penjualan obat yang mengandung karisoprodol dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, kemudian Tersangka beserta barang-barang yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Tersangka mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 32 (tiga puluh dua) kantong plastik kecil yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, dengan total 224 (dua ratus dua puluh empat) butir, dengan cara membeli dari Sdr. Rani pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 dan Tersangka melakukan transaksi tidak jauh dari rumah yang Tersangka, adapun Tersangka membeli obat tersebut kepada Sdr. RANI antara lain obat tablet yang mengandung karisoprodol sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga per butirnya Rp7000,00 (tujuh ribu rupiah) yang mana isi dari 1 (satu) kantong obat tablet yang mengandung karisoprodol sebanyak 100 (seratus) butir, maka per kantongnya Tersangka membeli obat tablet yang mengandung karisoprodol tersebut dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan per 3 (tiga) kantong Tersangka membeli dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), adapun Tersangka membeli obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi tersebut sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga per kantongnya Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) kantong obat tersebut berisikan 1000 (seribu) butir yang mana per 3 (tiga) kantongnya Tersangka membeli dengan harga Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran 6 (enam) hari sekali Sdr. RANI datang ke rumah Tersangka untuk mengambil uang penjualan obat yang mengandung karisoprodol dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi tersebut;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Briptu M. Faisal Riswanto, S.H. selaku Penyidik Pembantu dengan hasil penghitungan obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi, sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip warna bening dengan jumlah 224 (dua ratus dua puluh empat) butir, jumlah obat yang disisihkan untuk sampel Pengujian BBPOM Banjarmasin 2 (dua) butir, jumlah sisa obat setelah disisihkan untuk persidangan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir;
  • Bahwa Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0245, Tanggal 17 Januari 2024 yang tandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis Tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Dekstrometorphan HBr (UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan);
  • Bahwa obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi yang mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi karena semua obat yang mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal telah ditarik izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.04.1.30.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013;
  • Bahwa Tersangka hanya menempuh pendidikan hingga Sekolah Dasar sehingga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta Tersangka tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya