Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus/2024/PN Brb | 1.Ratna Sepytadiva, S.H. 2.Lucky Kresna Aji, S.H. |
MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2024/PN Brb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-253/O.3.15/Enz.2/01/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH Jl. Abdul Muis Redhani No. 60 Barabai - Hulu Sungai Tengah 71351
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-02/BRB/01/2024
b. Penahanan : Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON
c. Dakwaan KESATU PRIMAIR -------------“Bahwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON pada hari Kamis tanggal 28
September 2023, sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didepan Gang Rukun Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari informasi masyarakat di sebagaimana tersebut di atas sering terjadi transaksi obat jenis (Zenith) kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah langsung
melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dan pada hari, tanggal serta tempat tersebut diatas Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang tersebut dan kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI bersama anggota lainnya juga ada menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) diatas lemari yang ada didalam rumah Terdakwa, setelah ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang ditemukan diatas lemari dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk berkomunikasi dalam membeli dan mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut; - Bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar Gang Rukun Damai tersebut diletakkan oleh Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) menit sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan tujuan apabila ada yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa, pembeli tidak perlu lagi masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengambil tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) sehingga jika ada yang membeli, orang didalam rumah Terdakwa tidak terganggu dengan kehadiran pembeli yang ingin membeli kepada Terdakwa; - Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dengan cara membelinya dari orang yang bernama HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa kenal dengan HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 karena HUSIN (Daftar Pencarian Orang) berjualan nasi untuk makan di sekitar Pasar Garuda Barabai dan kebetulan orang tua Terdakwa juga berjualan alat-alat mesin jahit disekitar pasar tersebut, Terdakwa juga mengetahui bahwa HUSIN (Daftar Pencarian Orang) ada menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) pada tahun 2020 lalu dan pembelian terakhir Terdakwa dari HUSIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 20.43 WITA dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli obat Zenith (sebutan Terdakwa untuk tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol) sebanyak 50 (lima puluh) butir yang mana Terdakwa sudah mengetahui bahwa harga 50 (lima puluh) butir tersebut adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa “langsung saja ambil” dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), dan setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sudah menunggu ditempat yang tidak jauh dari rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) langsung menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa kemudian sekitar jam 21.00 WITA ada pembeli yang
membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada siapa saja yang ingin membelinya dan cara Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut dengan cara menunggu pembeli dirumah Terdakwa, dan jika ada yang mau membeli maka si pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa, adapun cara pembeli membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut dari Terdakwa dengan cara membayar dengan uang tunai, apabila pembeli tersebut mau membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan menjualnya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana harga obat tersebut perbutirnya Terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain itu setiap ada pembeli yang datang kepada Terdakwa tidak ada membawa resep dari dokter; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut perbutirnya Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika ada orang yang membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan mendapatkan untung Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari; - Bahwa berdasarkan Surat BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0934.LP tanggal 29
September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci Selaku Manjajer Teknis Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi an tanpa penandaan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sales di PT PINUS MERAH ABADI dan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut tidak ada hubungan dalam pekerjaan Terdakwa, tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------“Bahwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON pada hari Kamis tanggal 28
September 2023, sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.001 Rw.001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didepan Gang Rukun Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--- - Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi obat jenis (Zenith) kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual
beli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dan pada hari, tanggal serta tempat tersebut diatas Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang tersebut dan kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI bersama anggota lainnya juga ada menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) diatas lemari yang ada didalam rumah Terdakwa, setelah ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang ditemukan diatas lemari dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk berkomunikasi dalam membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dengan cara membelinya dari orang yang bernama HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa kenal dengan HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 karena HUSIN (Daftar Pencarian Orang) berjualan Nasi untuk makan di sekitar pasar garuda Barabai dan kebetulan orang tua Terdakwa juga berjualan alat-alat mesin jahit disekitar pasar tersebut, Terdakwa juga mengetahui bahwa HUSIN (Daftar Pencarian Orang) ada menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) pada tahun 2020 lalu dan pembelian terakhir Terdakwa dari HUSIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 20.43 WITA dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli obat Zenith (sebutan Terdakwa untuk tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol) sebanyak 50 (lima puluh) butir yang mana Terdakwa sudah mengetahui bahwa harga 50 (lima puluh) butir tersebut adalah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa “langsung saja ambil” dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), dan setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sudah menunggu ditempat yang tidak jauh dari rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) langsung menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Surat BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0934.LP tanggal 29
September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci Selaku Manjajer Teknis Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi an tanpa penandaan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sales di PT PINUS MERAH ABADI dan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut tidak ada hubungan dalam pekerjaan Terdakwa, tidak memiliki ijin
dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA PRIMAIR -------------“Bahwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON pada hari Kamis tanggal 28
September 2023, sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.001 RW.001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didepan Gang Rukun Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi obat jenis (Zenith) kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dan pada hari, tanggal serta tempat tersebut diatas Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang tersebut dan kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI bersama anggota lainnya juga ada menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) diatas lemari yang ada didalam rumah Terdakwa, setelah ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang ditemukan diatas lemari dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk berkomunikasi dalam membeli dan mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut; - Bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang Rukun Damai tersebut diletakkan oleh Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) menit sebum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan tujuan apabila ada yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa, pembeli tidak
perlu lagi masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengambil tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) sehingga jika ada yang membeli, orang didalam rumah Terdakwa tidak terganggu dengan kehadiran pembeli yang ingin membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) kepada Terdakwa; - Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dengan cara membelinya dari orang yang bernama HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa kenal dengan HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 karena HUSIN (Daftar Pencarian Orang) berjualan Nasi untuk makan di sekitar Pasar Garuda Barabai dan kebetulan orang tua Terdakwa juga berjualan alat-alat mesin jahit di sekitar pasar tersebut, Terdakwa juga mengetahui bahwa HUSIN (Daftar Pencarian Orang) ada menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) pada tahun 2020 lalu dan pembelian terakhir Terdakwa dari HUSIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 20.43 WITA dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli obat Zenith (sebutan Terdakwa untuk tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol) sebanyak 50 (lima puluh) butir yang mana Terdakwa sudah mengetahui bahwa harga 50 (lima puluh) butir tersebut adalah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa “Langsung saja ambil” dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), dan setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sudah menunggu ditempat yang tidak jauh dari rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) langsung menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa kemudian sekitar jam 21.00 WITA ada pembeli yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada siapa saja yang ingin membelinya dan cara Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)tersebut dengan cara menunggu pembeli dirumah Terdakwa, dan jika ada yang mau membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut si pembeli langsung datang kerumah Terdakwa, adapun cara pembeli membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut dari Terdakwa dengan cara membayar dengan uang tunai, apabila pembeli tersebut mau membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan menjualnya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana harga obat tersebut perbutirnya Terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain itu setiap ada pembeli yang datang kepada Terdakwa tidak ada membawa resep dari dokter; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut perbutir nya Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika ada orang yang membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan mendapatkan untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual tablet warna putih yang mengandung
Karisoprodol (obat Zenith) tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Surat BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0934.LP tanggal 29
September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci Selaku Manjajer Teknis Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk Tablet
warna putih dengan penandaan – pada satu sisi an tanpa penandaan pada sisi lainnya mengandung
Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dra. DWI ENDAH SARASWATI, Apt. Binti WIDAGDO (Alm) menjelaskan beberapa obat yang mengandung karisoprodol pernah beredar di Indonesia dan telah dibatalkan izin edarnya karena banyak disalahgunakan diantaranya yang mempunyai nama dagang Carnophen yang diproduksi oleh pabrik PT. ZENITH PHARMACEUTICALS dan dipasaran sering disebut sebagai Zenith; - Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang mana Terdakwa tidak ada memiliki toko obat atau Apotik yang memiliki ijin, serta Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sales di PT PINUS MERAH ABADI dan tidak memiliki keahlian khusus dalam mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith);
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------------“Bahwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON pada hari Kamis tanggal 28
September 2023, sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.001 RW.001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didepan Gang Rukun Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) sediaan farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi obat jenis (Zenith) kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dan pada hari, tanggal serta tempat tersebut diatas Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang tersebut dan kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI bersama anggota lainnya juga ada menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) diatas lemari yang ada didalam rumah Terdakwa, setelah ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang ditemukan diatas lemari dan 1 (satu) buah
Handphone merk Vivo warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk berkomunikasi dalam membeli dan mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut; - Bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang Rukun Damai tersebut diletakkan oleh Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) menit sebum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan tujuan apabila ada yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa, pembeli tidak perlu lagi masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengambil tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) sehingga jika ada yang membeli, orang didalam rumah Terdakwa tidak terganggu dengan kehadiran pembeli yang ingin membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) kepada Terdakwa; - Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dengan cara membelinya dari orang yang bernama HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa kenal dengan HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 karena HUSIN (Daftar Pencarian Orang) berjualan nasi untuk makan di sekitar Pasar Garuda Barabai dan kebetulan orang tua Terdakwa juga berjualan alat-alat mesin jahit disekitar pasar tersebut, Terdakwa juga mengetahui bahwa HUSIN (Daftar Pencarian Orang) ada menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) pada tahun 2020 lalu dan pembelian terakhir Terdakwa dari HUSIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 20.43 WITA dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli obat Zenith (sebutan Terdakwa untuk tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol) sebanyak 50 (lima puluh) butir yang mana Terdakwa sudah mengetahui bahwa harga 50 (lima puluh) butir tersebut adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa “langsung saja ambil” dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), dan setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sudah menunggu ditempat yang tidak jauh dari rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) langsung menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa kemudian sekitar jam 21.00 WITA ada pembeli yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada siapa saja yang ingin membelinya dan cara Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)tersebut dengan cara menunggu pembeli dirumah Terdakwa, dan jika ada yang mau membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut si pembeli langsung datang kerumah Terdakwa, adapun cara pembeli membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut dari Terdakwa dengan cara membayar dengan uang tunai, apabila pembeli tersebut mau membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan menjualnya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana harga obat tersebut perbutirnya Terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain itu setiap ada pembeli yang datang kepada Terdakwa tidak ada membawa resep dari dokter;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut perbutir nya Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika ada orang yang membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan mendapatkan untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual tablet warna putih yang mengandung
Karisoprodol (obat Zenith) tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Surat BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0934.LP tanggal 29
September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci Selaku Manjajer Teknis Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi an tanpa penandaan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dra. DWI ENDAH SARASWATI, Apt. Binti WIDAGDO (Alm) menjelaskan beberapa obat yang mengandung karisoprodol pernah beredar di Indonesia dan telah dibatalkan izin edarnya karena banyak disalahgunakan diantaranya yang mempunyai nama dagang Carnophen yang diproduksi oleh pabrik PT. ZENITH PHARMACEUTICALS dan dipasaran sering disebut sebagai Zenith; - Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang mana Terdakwa tidak ada memiliki toko obat atau Apotik yang memiliki ijin, serta Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sales di PT. PINUS MERAH ABADI dan tidak memiliki keahlian khusus dalam mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith);
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |