Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BARABAI 1.MUHAMMAD HARIS SAKTI
2.MUSTAQIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 18 Maret 2024
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BARABAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD HARIS SAKTI
2MUSTAQIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.459.195,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas  seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+pinalty) kepadfa Penggugat sebesar Rp.48.459.195,- (empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.34.166.900 (tiga puluh empat juta seratus enem puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) ditambah bunga Rp.14.292.295,- (empat belas juta  dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. ----, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan  atau diberitahukan. apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarena kepada Penggugat, maka terhadap  seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang  (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan  pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletekkan atas a. Tanah yang terletak di Desa Ilung Jalan Hidup baru Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah , berdasarkan SHM No.00089 tanggal 18 Juli 2018 an.Muhammad Haris Sakti.
    atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak