Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2024/PN Brb | PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai | 1.ABDUL RASYID 2.JUMIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2024/PN Brb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 000 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 223.628.526,00 | ||||||
Petitum | . Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 223.628.526,- ( DUA RATUS DUA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 202.075.819,- ( DUA RATUS DUA JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS) ditambah bunga sebesar 21.552.707,- ( DUA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas : a. Tanah yang terletak di di Desa Mangunang Seberang Rt.01 Rw.01 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan SHM No.61 tanggal 29 Februari 2012 an. Abdul RAsyid bin Rawandi Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |