Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
4.Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
MAHLIANI Alias NYAI Bin MURSANI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/O.3.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHLIANI Alias NYAI Bin MURSANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa MAHLIANI Alias NYAI Bin MURSANI (Alm), pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Desa Wawai RT.002 RW.001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Warung milik Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada saat itu Terdakwa sedang berada di warung samping rumah Terdakwa bersama Saksi MUSLINI Alias GELATIK Bin ARDI (Alm), kemudian datang Saksi INDRA MAULANA AKBAR Bin ALI dan Saksi ZULKIFLI ARDIANTO Bin SYAHLAN beserta Anggota Polisi lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUSLINI, pada saat terjadi penangkapan Saksi INDRA MAULANA AKBAR dan Saksi ZULKIFLI ARDIANTO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna gold, milik Saksi MUSLINI yang ditemukan terjatuh ke tanah yang sebelumnya dipegang di tangan Saksi MUSLINI, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 19 (sembilan belas) lembar uang tunai kertas yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas Rp50.000,00, 1 (satu) lembar uang kertas Rp20.000,00, 6 (enam) lembar uang kertas Rp10.000,00, 5 (lima) lembar uang kertas Rp5.000,00, 5 (lima) lembar uang kertas Rp2.000,00, dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp1.000,00, yang jumlah seluruhnya Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah) milik Saksi MUSLINI, serta 2 (dua) lembar sobekan bekas kotak rokok yang ada tulisan angka togelnya, yang salah satu lembar sobekan bekas kotak rokok tersebut bertuliskan pasangan 2 (dua) angka togel  54, 58, 04, 08, 74, 78, 45, 40, 47, 85, 80, 87 adalah milik Terdakwa yang merupakan pesanan angka togel Terdakwa kepada Saksi MUSLINI;
  • Bahwa cara Terdakwa membeli angka togel yang tertulis pada lembar sobekan bekas kotak rokok adalah dengan cara pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa, kemudian Saksi MUSLINI mendatangi warung milik Terdakwa yang kemudian bermain Judi Togel Online menggunakan handphone milik Saksi MUSLINI melihat hal itu kemudian Terdakwa membeli angka togel dengan cara menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan lembar sobekan bekas kotak rokok bertuliskan pasangan 2 (dua) angka  54, 58, 04, 08, 74, 78, 45, 40, 47, 85, 80, 87 kepada Saksi MUSLINI;
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi togel tersebut adalah Terdakwa bertemu secara langsung dan memasang angka togel kepada Saksi MUSLINI yang ditulis dengan menggunakan kertas dan membayar secara tunai sesuai dengan jumlah pasangan angka togel pesanan Terdakwa dan bila Terdakwa akan memesan angka tebakan 2 (dua) angka maka akan menyerahkan uang pasangan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) tiap 2 (dua) angka pesanannya, dan apabila 2 (dua) angka pesanan Terdakwa benar/ menang/ tembus, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh Saksi MUSLINI, dan cara Terdakwa mengetahui jika angka togel pesanannya menang atau tembus adalah dari siaran langsung/ live streaming di youtube;
  • Bahwa tujuan Terdakwa bermain judi togel online tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan berharap angka yang dipasang/ ditebak akan benar/ menang, sehingga permainan judi togel online yang Terdakwa mainkan tersebut sifatnya hanya untung-untungan tidak pasti menang dan apabila mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan belanja sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal bermain judi togel online tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa MAHLIANI Alias NYAI Bin MURSANI (Alm), pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Desa Wawai RT.002 RW.001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Warung milik Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada saat itu Terdakwa sedang berada di warung samping rumah Terdakwa bersama Saksi MUSLINI Alias GELATIK Bin ARDI (Alm), kemudian datang Saksi INDRA MAULANA AKBAR Bin ALI dan Saksi ZULKIFLI ARDIANTO Bin SYAHLAN beserta Anggota Polisi lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUSLINI, pada saat terjadi penangkapan Saksi INDRA MAULANA AKBAR dan Saksi ZULKIFLI ARDIANTO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna gold, adalah milik Saksi MUSLINI yang ditemukan terjatuh ke tanah yang sebelumnya dipegang di tangan Saksi MUSLINI, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 19 (sembilan belas) lembar uang tunai kertas yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas Rp50.000,00, 1 (satu) lembar uang kertas Rp20.000,00, 6 (enam) lembar uang kertas Rp10.000,00, 5 (lima) lembar uang kertas Rp5.000,00, 5 (lima) lembar uang kertas Rp2.000,00, dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp1.000,00, yang jumlah seluruhnya Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah) milik Saksi MUSLINI, serta 2 (dua) lembar sobekan bekas kotak rokok yang ada tulisan angka togelnya, yang salah satu lembar sobekan bekas kotak rokok tersebut bertuliskan pasangan 2 (dua) angka togel  54, 58, 04, 08, 74, 78, 45, 40, 47, 85, 80, 87 adalah milik Terdakwa yang merupakan pesanan angka togel Terdakwa kepada Saksi MUSLINI;
  • Bahwa cara Terdakwa membeli angka togel yang tertulis pada lembar sobekan bekas kotak rokok adalah dengan cara pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa, kemudian Saksi MUSLINI mendatangi warung milik Terdakwa yang kemudian bermain Judi Togel Online menggunakan handphone milik Saksi MUSLINI melihat hal itu kemudian Terdakwa membeli angka togel dengan cara menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan lembar sobekan bekas kotak rokok bertuliskan pasangan 2 (dua) angka  54, 58, 04, 08, 74, 78, 45, 40, 47, 85, 80, 87 kepada Saksi MUSLINI;
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi togel tersebut adalah Terdakwa bertemu secara langsung dan memasang angka togel kepada Saksi MUSLINI yang ditulis dengan menggunakan kertas dan membayar secara tunai sesuai dengan jumlah pasangan angka togel pesanan Terdakwa dan bila Terdakwa akan memesan angka tebakan 2 (dua) angka maka akan menyerahkan uang pasangan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) tiap 2 (dua) angka pesanannya, dan apabila 2 (dua) angka pesanan Terdakwa benar/ menang/ tembus, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh Saksi MUSLINI, dan cara Terdakwa mengetahui jika angka togel pesanannya menang atau tembus adalah dari siaran langsung/ live streaming di youtube;
  • Bahwa tujuan Terdakwa bermain judi togel online tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan berharap angka yang dipasang/ ditebak akan benar/ menang, sehingga permainan judi togel online yang Terdakwa mainkan tersebut sifatnya hanya untung-untungan tidak pasti menang dan apabila mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan belanja sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal bermain judi togel online tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya