Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.Lucky Kresna Aji, S.H.
MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-253/O.3.15/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2Lucky Kresna Aji, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH Jl. Abdul Muis Redhani No. 60 Barabai - Hulu Sungai Tengah 71351

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-02/BRB/01/2024

 

a.

Terdakwa :

Nama lengkap

 

 

:

 

 

MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON

 

 

Tempat lahir

:

Barabai

 

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 29 September 1996

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

Kewarganegaraan

/

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 001 Rw. 001 Desa Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.

Gambah

Provinsi

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta / Sales PT. Pinus Merah Abadi

 

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

b.     Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON

1.

Penahanan Penyidik            :

Rutan  Polres  HST,  sejak  tanggal  28  September  2023  s/d

 

 

tanggal 17 Oktober 2023

2.

Diperpanjang            oleh   :

Rutan Polres HST, sejak tanggal 18 Oktober 2023 s/d tanggal

 

Penuntut Umum

26 November 2023

3.

Perpanjangan  Penahanan   :

Rutan Barabai, sejak tanggal 27 November 2023 s/d tanggal 26

 

oleh Pengadilan Negeri I

Desember 2023

4.

Perpanjangan  Penahanan   :

Rutan Barabai, sejak tanggal 27 Desember 2023 s/d tanggal 25

 

oleh Pengadilan Negeri II

Januari 2024

5.

Penahanan                Oleh   :

Rutan Barabai, sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d tanggal 06

 

Penuntut Umum

Februari 2024

 

 

c.      Dakwaan

KESATU PRIMAIR

-------------“Bahwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON pada hari Kamis tanggal 28

 

September 2023, sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didepan Gang Rukun Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

-     Bahwa  berawal dari informasi masyarakat di sebagaimana tersebut di atas sering terjadi transaksi obat jenis (Zenith) kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI  Bin  AJUDANNOR  beserta  anggota  Satresnarkoba  Hulu  Sungai  Tengah  langsung

 

 

 

melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dan pada hari, tanggal serta tempat  tersebut  diatas  Saksi  ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI  dan  Saksi  AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa  yang  kemudian  dilakukan  penggeledahan  dan  ditemukan  barang  bukti  berupa  20  (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang tersebut dan kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI bersama anggota lainnya juga ada menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) diatas lemari yang ada didalam rumah Terdakwa, setelah ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau dan   10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang ditemukan diatas lemari dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk berkomunikasi dalam membeli dan mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut;

-     Bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar Gang Rukun Damai tersebut diletakkan oleh Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) menit sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa  dengan tujuan apabila ada yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa, pembeli tidak perlu lagi masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengambil tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) sehingga jika ada yang membeli, orang didalam rumah Terdakwa tidak terganggu dengan kehadiran pembeli yang ingin membeli kepada Terdakwa;

-     Bahwa  Terdakwa  mendapatkan  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat  Zenith) dengan cara membelinya dari orang yang bernama HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa kenal dengan HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 karena HUSIN (Daftar Pencarian Orang) berjualan nasi untuk makan di sekitar Pasar Garuda Barabai dan kebetulan orang tua Terdakwa juga berjualan alat-alat mesin jahit disekitar pasar tersebut, Terdakwa juga mengetahui bahwa HUSIN (Daftar  Pencarian  Orang)  ada  menjual  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat Zenith) pada tahun 2020 lalu dan pembelian terakhir Terdakwa dari HUSIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 20.43 WITA dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli obat Zenith (sebutan Terdakwa untuk tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol) sebanyak 50 (lima puluh) butir yang mana Terdakwa sudah mengetahui bahwa harga 50 (lima puluh) butir tersebut adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa “langsung saja ambil” dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), dan setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sudah menunggu ditempat yang tidak jauh dari rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang)   langsung menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat  ratus  ribu  rupiah)  kepada  HUSIN  (Daftar  Pencarian  Orang)  dan  setelah  itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa kemudian sekitar jam 21.00 WITA ada pembeli yang

 

 

 

membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);

-     Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada siapa saja yang ingin membelinya dan cara Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut dengan cara menunggu pembeli dirumah Terdakwa, dan jika ada yang mau membeli maka si pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa, adapun cara pembeli membeli  tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut dari Terdakwa dengan cara membayar dengan uang tunai, apabila pembeli tersebut mau membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan menjualnya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana harga obat tersebut perbutirnya Terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain itu setiap ada pembeli yang datang kepada Terdakwa tidak ada membawa resep dari dokter;

-     Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut perbutirnya Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika ada orang yang membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan mendapatkan untung Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari;

-    Bahwa berdasarkan Surat BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0934.LP tanggal 29

 

September  2023  yang  dibuat  dan  ditandatangani  oleh  Annisa  Dyah  Lestari,  S.Farm.,  Apt., M.Pharm.Sci Selaku Manjajer Teknis Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi an tanpa penandaan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-     Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sales di PT PINUS MERAH ABADI dan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut tidak ada hubungan dalam pekerjaan Terdakwa, tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

 

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

 

-----------“Bahwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON pada hari Kamis tanggal 28

 

September 2023, sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.001 Rw.001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didepan Gang Rukun Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---

-     Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 001 Desa Gambah  Kecamatan  Barabai  Kabupaten  Hulu  Sungai  Tengah  sering  terjadi  transaksi  obat  jenis (Zenith) kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual

 

 

 

beli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dan pada hari, tanggal serta tempat  tersebut  diatas  Saksi  ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI  dan  Saksi  AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa  yang  kemudian  dilakukan  penggeledahan  dan  ditemukan  barang  bukti  berupa  20  (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang tersebut dan kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI bersama anggota lainnya juga ada menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) diatas lemari yang ada didalam rumah Terdakwa, setelah ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang ditemukan diatas lemari dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk berkomunikasi dalam membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut;

-     Bahwa  Terdakwa  mendapatkan  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat  Zenith) dengan cara membelinya dari orang yang bernama HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa kenal dengan HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 karena HUSIN (Daftar Pencarian Orang) berjualan Nasi untuk makan di sekitar pasar garuda Barabai dan kebetulan orang tua Terdakwa juga berjualan alat-alat mesin jahit disekitar pasar tersebut, Terdakwa juga mengetahui bahwa HUSIN (Daftar  Pencarian  Orang)  ada  menjual  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat Zenith) pada tahun 2020 lalu dan pembelian terakhir Terdakwa dari HUSIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 20.43 WITA dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli obat Zenith (sebutan Terdakwa untuk tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol) sebanyak 50 (lima puluh) butir yang mana Terdakwa sudah mengetahui bahwa harga 50 (lima puluh) butir tersebut adalah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa “langsung saja ambil” dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), dan setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sudah menunggu ditempat yang tidak jauh dari rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang)   langsung menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat  ratus  ribu  rupiah)  kepada  HUSIN  (Daftar  Pencarian  Orang)  dan  setelah  itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa;

-    Bahwa berdasarkan Surat BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0934.LP tanggal 29

 

September  2023  yang  dibuat  dan  ditandatangani  oleh  Annisa  Dyah  Lestari,  S.Farm.,  Apt., M.Pharm.Sci Selaku Manjajer Teknis Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi an tanpa penandaan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-     Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sales di PT PINUS MERAH ABADI dan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut tidak ada hubungan dalam pekerjaan Terdakwa, tidak memiliki ijin

 

 

 

dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA PRIMAIR

-------------“Bahwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON pada hari Kamis tanggal 28

 

September 2023, sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.001 RW.001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didepan Gang Rukun Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  setiap  Orang  yang  memproduksi  atau  mengedarkan  Sediaan  Farmasi  dan/  atau  Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 001 Desa Gambah  Kecamatan  Barabai  Kabupaten  Hulu  Sungai  Tengah  sering  terjadi  transaksi  obat  jenis (Zenith) kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dan pada hari, tanggal serta tempat  tersebut  diatas  Saksi  ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI  dan  Saksi  AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa  yang  kemudian  dilakukan  penggeledahan  dan  ditemukan  barang  bukti  berupa  20  (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang tersebut dan kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI bersama anggota lainnya juga ada menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) diatas lemari yang ada didalam rumah Terdakwa, setelah ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau dan   10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang ditemukan diatas lemari dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk berkomunikasi dalam membeli dan mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut;

-     Bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang Rukun Damai tersebut diletakkan oleh Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) menit sebum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa   dengan tujuan apabila ada yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa, pembeli tidak

 

 

 

perlu lagi masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengambil tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) sehingga jika ada yang membeli, orang didalam rumah Terdakwa tidak terganggu dengan kehadiran pembeli yang ingin membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) kepada Terdakwa;

-     Bahwa  Terdakwa  mendapatkan  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat  Zenith) dengan cara membelinya dari orang yang bernama HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa kenal dengan HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 karena HUSIN (Daftar Pencarian Orang) berjualan Nasi untuk makan di sekitar Pasar Garuda Barabai dan kebetulan orang tua Terdakwa juga berjualan alat-alat mesin jahit di sekitar pasar tersebut, Terdakwa juga mengetahui bahwa HUSIN (Daftar  Pencarian  Orang)  ada  menjual  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat Zenith) pada tahun 2020 lalu dan pembelian terakhir Terdakwa dari HUSIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 20.43 WITA dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli obat Zenith (sebutan Terdakwa untuk tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol) sebanyak 50 (lima puluh) butir yang mana Terdakwa sudah mengetahui bahwa harga 50 (lima puluh) butir tersebut adalah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa “Langsung saja ambil” dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), dan setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sudah menunggu ditempat yang tidak jauh dari rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang)   langsung menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat  ratus  ribu  rupiah)  kepada  HUSIN  (Daftar  Pencarian  Orang)  dan  setelah  itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa kemudian sekitar jam 21.00 WITA ada pembeli yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);

-     Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada siapa saja yang ingin membelinya dan cara Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)tersebut dengan cara menunggu pembeli dirumah Terdakwa, dan jika ada yang mau membeli  tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut si pembeli langsung datang kerumah Terdakwa, adapun  cara  pembeli  membeli  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat  Zenith) tersebut dari Terdakwa dengan cara membayar dengan uang tunai, apabila pembeli tersebut mau membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan menjualnya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana harga obat tersebut perbutirnya Terdakwa jual dengan harga Rp

10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain itu setiap ada pembeli yang datang kepada Terdakwa tidak ada membawa resep dari dokter;

-     Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut perbutir nya Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika ada orang yang membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan mendapatkan untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

-    Bahwa  keuntungan  yang  Terdakwa  dapatkan  dari  menjual  tablet  warna  putih  yang  mengandung

 

Karisoprodol (obat Zenith) tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari;

 

-    Bahwa berdasarkan Surat BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0934.LP tanggal 29

 

September  2023  yang  dibuat  dan  ditandatangani  oleh  Annisa  Dyah  Lestari,  S.Farm.,  Apt., M.Pharm.Sci Selaku Manjajer Teknis Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk Tablet

 

 

 

warna putih dengan penandaan – pada satu sisi an tanpa penandaan pada sisi lainnya mengandung

 

Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35

 

Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-     Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dra. DWI ENDAH SARASWATI, Apt. Binti WIDAGDO (Alm) menjelaskan beberapa obat yang mengandung karisoprodol pernah beredar di Indonesia dan telah dibatalkan izin edarnya karena banyak disalahgunakan diantaranya yang mempunyai nama dagang Carnophen yang diproduksi oleh pabrik PT. ZENITH PHARMACEUTICALS dan dipasaran sering disebut sebagai Zenith;

-     Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang mana Terdakwa tidak ada memiliki toko obat atau Apotik yang memiliki ijin,  serta  Terdakwa  sehari-hari  bekerja  sebagai  sales  di  PT  PINUS  MERAH  ABADI  dan  tidak memiliki keahlian khusus dalam mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith);

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17

 

Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR

-------------“Bahwa MUHAMMAD SHALEH Alias USGUT Bin HARSON pada hari Kamis tanggal 28

 

September 2023, sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.001 RW.001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya didepan Gang Rukun Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) sediaan farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

-     Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 001 Desa Gambah  Kecamatan  Barabai  Kabupaten  Hulu  Sungai  Tengah  sering  terjadi  transaksi  obat  jenis (Zenith) kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) dan pada hari, tanggal serta tempat  tersebut  diatas  Saksi  ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI  dan  Saksi  AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR beserta anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa  yang  kemudian  dilakukan  penggeledahan  dan  ditemukan  barang  bukti  berupa  20  (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang tersebut dan kemudian Saksi ADILLA PUTRA Bin MUHAMMAD SYAINI bersama anggota lainnya juga ada menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) diatas lemari yang ada didalam rumah Terdakwa, setelah ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau dan   10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang  mengandung  Karisoprodol  (obat  Zenith)  yang  ditemukan  diatas  lemari  dan  1  (satu)  buah

 

Handphone merk Vivo warna hitam adalah alat yang Terdakwa pakai untuk berkomunikasi dalam membeli dan mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut;

-     Bahwa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar bekas plastik makanan ringan warna hijau yang ditemukan dibawah selokan disekitar gang Rukun Damai tersebut diletakkan oleh Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) menit sebum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa   dengan tujuan apabila ada yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa, pembeli tidak perlu lagi masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengambil tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) sehingga jika ada yang membeli, orang didalam rumah Terdakwa tidak terganggu dengan kehadiran pembeli yang ingin membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) kepada Terdakwa;

-     Bahwa  Terdakwa  mendapatkan  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat  Zenith) dengan cara membelinya dari orang yang bernama HUSIN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa kenal dengan HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 karena HUSIN (Daftar Pencarian Orang) berjualan nasi untuk makan di sekitar Pasar Garuda Barabai dan kebetulan orang tua Terdakwa juga berjualan alat-alat mesin jahit disekitar pasar tersebut, Terdakwa juga mengetahui bahwa HUSIN (Daftar  Pencarian  Orang)  ada  menjual  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat Zenith) pada tahun 2020 lalu dan pembelian terakhir Terdakwa dari HUSIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 20.43 WITA dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli obat Zenith (sebutan Terdakwa untuk tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol) sebanyak 50 (lima puluh) butir yang mana Terdakwa sudah mengetahui bahwa harga 50 (lima puluh) butir tersebut adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa “langsung saja ambil” dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), dan setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut HUSIN (Daftar Pencarian Orang) sudah menunggu ditempat yang tidak jauh dari rumah HUSIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian HUSIN (Daftar Pencarian Orang)   langsung menyerahkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat  ratus  ribu  rupiah)  kepada  HUSIN  (Daftar  Pencarian  Orang)  dan  setelah  itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa kemudian sekitar jam 21.00 WITA ada pembeli yang membeli tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);

-     Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut kepada siapa saja yang ingin membelinya dan cara Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith)tersebut dengan cara menunggu pembeli dirumah Terdakwa, dan jika ada yang mau membeli  tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut si pembeli langsung datang kerumah Terdakwa, adapun  cara  pembeli  membeli  tablet  warna  putih  yang  mengandung  Karisoprodol  (obat  Zenith) tersebut dari Terdakwa dengan cara membayar dengan uang tunai, apabila pembeli tersebut mau membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan menjualnya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana harga obat tersebut perbutirnya Terdakwa jual dengan harga Rp

10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain itu setiap ada pembeli yang datang kepada Terdakwa tidak ada membawa resep dari dokter;

 

-     Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjual tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tersebut perbutir nya Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika ada orang yang membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir maka Terdakwa akan mendapatkan untung Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

-    Bahwa  keuntungan  yang  Terdakwa  dapatkan  dari  menjual  tablet  warna  putih  yang  mengandung

 

Karisoprodol (obat Zenith) tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari;

 

-    Bahwa berdasarkan Surat BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.08.23.0934.LP tanggal 29

 

September  2023  yang  dibuat  dan  ditandatangani  oleh  Annisa  Dyah  Lestari,  S.Farm.,  Apt., M.Pharm.Sci Selaku Manjajer Teknis Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi an tanpa penandaan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-     Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dra. DWI ENDAH SARASWATI, Apt. Binti WIDAGDO (Alm) menjelaskan beberapa obat yang mengandung karisoprodol pernah beredar di Indonesia dan telah dibatalkan izin edarnya karena banyak disalahgunakan diantaranya yang mempunyai nama dagang Carnophen yang diproduksi oleh pabrik PT. ZENITH PHARMACEUTICALS dan dipasaran sering disebut sebagai Zenith;

-     Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith) tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang mana Terdakwa tidak ada memiliki toko obat atau Apotik yang memiliki ijin, serta Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sales di PT. PINUS MERAH ABADI dan tidak memiliki keahlian khusus dalam mengedarkan sediaan farmasi tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol (obat Zenith);

 

 

 

Barabai, 18 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

TNA SEPTYADIVA, S.H

ksa NIP. 19910923 201801

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya