Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
MUHAMMAD SAIPULLAH Alias IPUL Bin BASRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-350/O.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAIPULLAH Alias IPUL Bin BASRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIPULLAH Alias IPUL Bin BASRIADI pada hari Kamis tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, di Desa Matang Ginalun RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yaitu uang sebesar Rp31.000.000,-  (tiga puluh satu juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 November 2023 sekitar jam 14.25 WITA saat Terdakwa MUHAMMAD SAIPULLAH Alias IPUL Bin BASRIADI sedang berjalan kaki kearah rumah Saksi Korban MAHRITA Alias ITA Binti SURIANSYAH yang berjarak sekitar 500 meter kemudian sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa langsung masuk lewat pintu gudang yang berada di samping rumah Saksi Korban yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, setelah di dalam gudang rumah Saksi Korban, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah kayu balok yang kemudian digunakan Terdakwa untuk merusak bagian bawah pintu samping rumah Saksi Korban yang terbuat dari seng dengan cara Terdakwa memegang kayu balok tersebut dengan kedua belah tangan Terdakwa lalu mendorongnya dengan keras ke arah bagian bawah pintu samping rumah Saksi Korban yang terbuat dari seng tersebut hingga rusak setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban dan menuju ke arah kamar milik Saksi Korban yang dalam keadan terkunci, kemudian Terdakwa merusak pintu kamar milik Saksi Korban dengan cara mendobrak pintu tersebut hingga terbuka dan engsel serta gembok pintu kamar tersebut rusak menggunakan badan Terdakwa, setelah masuk ke dalam kamar Saksi Korban Terdakwa mencari barang-barang berharga milik Saksi Korban kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban, Terdakwa langsung mengambil uang Saksi Korban sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) yang terbungkus dengan plastik warna putih yang berada di dalam tas warna kuning yang bertuliskan AMAN yang tergantung di belakang pintu kamar milik Saksi Korban selanjutnya Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana milik Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Saksi Korban dengan melalui pintu yang telah Terdakwa rusak sebelumnya dan pulang ke rumah Terdakwa, setelah itu Saksi Korban MAHRITA Alias ITA Binti SURIANSYAH yang pulang dari berjualan di pasar melihat pintu samping rumah milik Saksi Korban sudah dalam keadaan rusak serta gembok pintu kamar dalam keadaan terbuka dan uang senilai Rp31.000.000,00 ( tiga puluh satu juta rupiah) yang sebelumnya disimpan oleh Saksi Korban di dalam tas kuning sudah tidak ada lagi;----------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban  MAHRITA Alias ITA Binti SURIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah).-----------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya