Dakwaan |
-------“Bahwa Terdakwa SURIYANTO Bin SADRI, kesatu pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 23.44 WITA atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ruangan AL ADN 2.9 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai, dan kedua pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Ruangan AL ADN 2.12 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, telah melakukan “barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hak dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Desa Karuh Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan terfikir untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke daerah Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi KT 6422 VJ (Daftar Pencarian Barang) yang sebelumnya Terdakwa Pinjam dari saudara ADUL (Daftar Pencarian Orang) dengan alasan untuk jalan-jalan, Kemudian sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa sampai di Barabai dan saat melewati RSUD H. Damanhuri Barabai, Terdakwa terfikir untuk melakukan pencurian di sana. Selanjutnya Terdakwa masuk dan memarkirkan sepeda motor di Area Parkir RSUD H. Damanhuri Barabai, lalu Terdakwa berjalan masuk ke Gedung RSUD H. Damanhuri Barabai menuju gedung AL ADN, setelah sampai di Gedung AL ADN sekira pukul 23.44 WITA Terdakwa masuk ke ruangan AL ADN 2.9 dengan cara membuka pintu ruangan tersebut yang saat itu dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci, pada saat di dalam ruangan AL ADN 2.9 Terdakwa melihat 2 (dua) dua orang yang sedang tertidur, yaitu 1 (satu) pasien dan 1 (satu) orang penunggu pasien yakni Saksi Ansyari Akhmad, S.Pd Bin Al Abrar, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19s warna hitam yang saat itu berada di meja samping kiri kasur pasien, selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa, lalu Terdakwa keluar melalui pintu yang telah dibuka sebelumnya dan menutup pintu ruangan tersebut kembali;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.05 WITA pada saat Terdakwa masih berada di Gedung AL ADN RSUD H. Damanhuri Barabai, Terdakwa masuk ke ruangan AL ADN 2.12 dengan cara membuka pintu ruangan tersebut yang saat itu dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci, dan pada saat Terdakwa di dalam ruangan AL ADN 2.12 Terdakwa melihat ada 1 (satu) pasien yang sedang tidur di atas Kasur dan 1 (satu) orang penunggu pasien yakni Saksi Usman Bin Syahrir yang sedang tidur di bawah, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 warna ungu yang saat itu berada di atas kasur tepatnya di samping kanan kaki pasien, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dan masukkannya ke dalam saku celana Terdajwa, lalu Terdakwa keluar melalui pintu yang telah dibuka sebelumnya dan menutup pintu ruangan tersebut kembali. Selanjutnya Terdakwa menuju ke area parkiran RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mengambil sepeda motor yang digunakannya dan pulang ke rumah Terdakwa di Desa Karuh Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19s warna hitam milik Saksi Ansyari Akhmad, S.Pd Bin Al Abrar serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 warna ungu milik Saksi Usman Bin Syahrir tanpa izin dari pemiliknya dengan tujuan untuk Terdakwa jual dan jika barang tersebut terjual uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Ansyari Akhmad, S.Pd Bin Al Abrar mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan Saksi Usman Bin Syahrir mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa SURIYANTO Bin SADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------- |