Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat agar membatalkan lelang Terhadap 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya seluas 380 M2 yang terletak di Jl. A.Yani Desa Mantimin, Kec. Batu Mandi, Kab. Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112 tanggal 17 - 04 – 2009 atas nama Nasrullah Bin Ahmad karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya seluas 380 M2 yang terletak di Jl. A.Yani Desa Mantimin, Kec. Batu Mandi, Kab. Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112 tanggal 17 - 04 – 2009 atas nama Nasrullah Bin Ahmad;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil Pengguga Materiil:Total kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Immateriil: Bahwa akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menimbulkan ketegangan dan stress berat apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) Jadi total kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah sebesar Rp.1.160.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh juta rupiah);
- Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|