Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
SYAHMAN Alias ANCAH Bin SABDA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1170 /O.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHMAN Alias ANCAH Bin SABDA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa SYAHMAN Alias ANCAH Bin SABDA (Alm) bersama dengan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan (tepatnya didalam rumah milik Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Dugup dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN bersama dengan Terdakwa membagi paketan tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan cara mengira-ngira banyaknya dan tidak menggunakan timbangan, setelah Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN dan Terdakwa membagi paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN, kemudian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menemui Terdakwa dan berkata “ada yang menukar, kawan (ada yang mau beli, teman saya)” kemudian Terdakwa menjawab “ambil ha (ambil saja)” selanjutnya Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jum’at 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WITA Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menuju ke rumah Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu pesanan milik Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI tersebut dan pada saat Terdakwa tiba di rumah Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI, Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN dan ditemukan barang bukti  berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna kuning yang kemudian barang-barang tersebut beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC dan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN diamankan oleh petugas Kepolisian  Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekira jam 01.00 Wita, di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI BIN AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI ALIAS SURO BIN ARBAIN (Alm) melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah milik Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak senter warna bening yang berisikan 5 (lima) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN dan Uang tunai sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN bersama Terdakwa melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan tujuan untuk mendapat keuntungan berupa mempermudah Terdakwa dan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu serta mendapat keuntungan berupa uang yang mana setiap uang hasil penjualan sabu disimpan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN, serta setiap Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menjual Narkotika jenis sabu-sabu uang hasil penjulan Narkotika jenis sabu-sabu akan diserahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0137 yang disahkan oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt  tanggal 13 Februari 2024 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 09 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SISWADI, S.H., M.A. Penyidik telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (paket):
  • Berat kotor 5 paket                          : 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus          : 0,21 x 5 = 1,05 (satu koma nol lima) gram;
  • Berat sabu bersih                              : 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan               : 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan    : 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi AHMAD MARZUKI BIN AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI ALIAS SURO BIN ARBAIN (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

          Bahwa ia Terdakwa SYAHMAN Alias ANCAH Bin SABDA (Alm), pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan (tepatnya didalam rumah milik Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Dugup dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN bersama dengan Terdakwa membagi paketan tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan cara mengira-ngira banyaknya dan tidak menggunakan timbangan, setelah Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN dan Terdakwa membagi paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN, kemudian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menemui Terdakwa dan berkata “ada yang menukar, kawan (ada yang mau beli, teman saya)” kemudian Terdakwa menjawab “ambil ha (ambil saja)” selanjutnya Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jum’at 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WITA Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menuju ke rumah Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu pesanan milik Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI tersebut dan pada saat Terdakwa tiba di rumah Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI, Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN dan ditemukan barang bukti  berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna kuning yang kemudian barang-barang tersebut beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC dan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin diamankan oleh petugas Kepolisian  Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekira jam 01.00 Wita, di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI BIN AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI ALIAS SURO BIN ARBAIN (Alm)  melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah milik Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak senter warna bening yang berisikan 5 (lima) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek ZIP IN dan Uang tunai sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0137 yang disahkan oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt  tanggal 13 Februari 2024 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 09 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SISWADI, S.H., M.A. Penyidik telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (paket):
  • Berat kotor 5 paket                          : 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus          : 0,21 x 5 = 1,05 (satu koma nol lima) gram;
  • Berat sabu bersih                              : 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan               : 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan    : 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi AHMAD MARZUKI BIN AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI ALIAS SURO BIN ARBAIN (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa SYAHMAN Alias ANCAH Bin SABDA (Alm) bersama dengan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan (tepatnya didalam rumah milik Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Dugup dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN bersama dengan Terdakwa membagi paketan tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan cara mengira-ngira banyaknya dan tidak menggunakan timbangan, setelah Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN dan Terdakwa membagi paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN, kemudian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menemui Terdakwa dan berkata “ada yang menukar, kawan (ada yang mau beli, teman saya)” kemudian Terdakwa menjawab “ambil ha (ambil saja)” selanjutnya Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jum’at 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WITA Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menuju ke rumah Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu pesanan milik Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI tersebut dan pada saat Terdakwa tiba di rumah Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI, Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN dan ditemukan barang bukti  berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna kuning yang kemudian barang-barang tersebut beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC dan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN diamankan oleh petugas Kepolisian  Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekira jam 01.00 Wita, di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI BIN AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI ALIAS SURO BIN ARBAIN (Alm) melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah milik Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak senter warna bening yang berisikan 5 (lima) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN dan Uang tunai sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN bersama Terdakwa melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan tujuan untuk mendapat keuntungan berupa mempermudah Terdakwa dan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu serta mendapat keuntungan berupa uang yang mana setiap uang hasil penjualan sabu disimpan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN, serta setiap Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menjual Narkotika jenis sabu-sabu uang hasil penjulan Narkotika jenis sabu-sabu akan diserahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0137 yang disahkan oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt  tanggal 13 Februari 2024 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 09 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SISWADI, S.H., M.A. Penyidik telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (paket):
  • Berat kotor 5 paket                          : 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus          : 0,21 x 5 = 1,05 (satu koma nol lima) gram;
  • Berat sabu bersih                              : 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan               : 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan    : 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi AHMAD MARZUKI BIN AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI ALIAS SURO BIN ARBAIN (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

          Bahwa ia Terdakwa SYAHMAN Alias ANCAH Bin SABDA (Alm), pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan (tepatnya didalam rumah milik Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Dugup dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN bersama dengan Terdakwa membagi paketan tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan cara mengira-ngira banyaknya dan tidak menggunakan timbangan, setelah Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN dan Terdakwa membagi paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN, kemudian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menemui Terdakwa dan berkata “ada yang menukar, kawan (ada yang mau beli, teman saya)” kemudian Terdakwa menjawab “ambil ha (ambil saja)” selanjutnya Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jum’at 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WITA Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN menuju ke rumah Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu pesanan milik Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI tersebut dan pada saat Terdakwa tiba di rumah Saudara MUHAMMAD FAUZAN ALIAS UJI, Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN dan ditemukan barang bukti  berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna kuning yang kemudian barang-barang tersebut beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC dan Saksi M. ROSYADI Alias IDIW Bin diamankan oleh petugas Kepolisian  Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekira jam 01.00 Wita, di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI BIN AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI ALIAS SURO BIN ARBAIN (Alm)  melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah milik Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak senter warna bening yang berisikan 5 (lima) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek ZIP IN dan Uang tunai sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0137 yang disahkan oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt  tanggal 13 Februari 2024 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 09 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SISWADI, S.H., M.A. Penyidik telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (paket):
  • Berat kotor 5 paket                          : 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus          : 0,21 x 5 = 1,05 (satu koma nol lima) gram;
  • Berat sabu bersih                              : 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan               : 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan    : 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi AHMAD MARZUKI BIN AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI ALIAS SURO BIN ARBAIN (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya