Petitum |
Memutuskan :
- Menerima dan meng abulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 173 158 210,- (SERATUS TUJUH PULUH TIGA JUTA SERATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU OUA RATUS SEPULUHI, yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.342.806.- DELAPAN PULUH JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 92.815.404, SEMBILAN PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS UMA BELAS RIBU EMPAT RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp.), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan Apabila Tergugan tidak melurasi sefuruh sisa pinjaman kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPFBT tanggal 30-01-2015 atas nama MASRANI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |